
RADAR JOGJA - Pembangunan fisik bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sudah dimulai sejak akhir tahun 2025.
Program yang lahir dari agenda presiden Prabowo Subianto untuk membangun pusat-pusat ekonomi baru di tingkat desa ini mulanya digagas pada rapat terbatas pemerintah 3 Maret 2025, ketika pemerintah membahas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di sekitar 70 ribu hingga 80 ribu desa.
Kurang dari sebulan kemudian, program itu memperoleh pijakan kebijakan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditetapkan pada 27 Maret 2025.
Baca Juga: Marak Rokok Tanpa Cukai, Satpol PP Kulon Progo Amankan 35 Ribu Batang Rokok Ilegal
Inpres tersebut menginstruksikan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi hingga 80.000 koperasi.
Namun, besarnya target pembentukan KDKMP juga membawa sejumlah persoalan mengenai pengelolaan koperasi, anggaran, serta problem lain hingga program tersebut dapat berjalan.
1. Pembangunan KDKMP Memotong Anggaran Desa
Hingga saat ini, bangunan fisik KDKMP yang sudah dibangun mencapai dua puluh ribu bangunan.
Pembangunan yang difokuskan di tiap desa ini memangkas anggaran administrasi desa sebanyak 58,03% sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 tahun 2026 yang mulai berlaku 12 Februari 2026.
Perangkat desa mengeluhkan pemangkasan ini karena menghambat pembangunan desa dan administrasi lain.
Baca Juga: Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions, Debut Bersejarah Lariani di Kompetisi Eropa
2. Anggaran Pembangunan Kopdes Terlilit Utang
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




