SLEMAN - Polresta Sleman menyita 44.544 butir pil trihexyphenidyl atau dikenal dengan pil sapi dari tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras. Para pelaku menjual pil sapi ini dengan paket-paket kecil sehingga harganya bisa terjangkau pada anak sekolah.
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Sleman Iptu Denny Hermawan Saputra menjelaskan, kasus pertama dilakukan oleh pelaku berinisial RN, 30, asal Kapanewon Pakem. Pelaku ini ditangkap di Embung Jetis Suruh, Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dan petugas terus melakukan pengembangan. Dari pendalaman tersebut polisi mengamankan 36.000 pil sapi di dua lokasi.
"Pertama di embung itu sebanyak 5.000 butir, kemudian kami kembangkan disimpan di kandang ayam rumahnya 31.000 butir," katanya dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Sleman, Kamis (10/9).
Pil sapi ini dijual pelaku satu klip isi sepuluh butir dengan harga Rp 30.000. Denny sebut biasanya pil ini dipasarkan pada anak-anak muda usia produktif dan usia sekolah, dari jenjang SMP sampai umur 30 tahun. Dia menilai penjualan pil ini memang jadi perhatian kepolisian karena merusak generasi bangsa.
Baca Juga: Motor Dicuri, Tiga Hari Kemudian Kembali dengan Surat Permintaan Maaf
Sementara untuk kasus kedua dengan pelaku berinisial DT, 27, asal Kapanewon Mlati yang ditangkap pada 31 Juli 2026 lalu. Dari pelaku ini polisi mengamankan 52 pil sapi dan satu tas slempang berisikan 400 butir pil sapi.
Kasus ketiga dengan pelaku berinisial IRR, 24, yang merupakan warga Kapanewon Depok dan merupakan residivis atas kasus serupa pada tahun 2023. Dari pelaku yang berhasil ditangkap pada Sabtu (22/8) lalu ini tersebut polisi menyita 8.092 pil sapi.
Terdiri dari 70 paket pil sapi yang dibungkus plastik klip masing-masing berisi seratus butir. Lalu ada satu botol warna putih berisi 1.092 pil sapi.
Menurut Denny, pil sapi ini memberikan efek halusinasi, linglung, agresif, menyebabkan orang yang mengonsumsi mudah marah, bahkan sering melakukan kekerasan.
Dia menilai konsumsi pil sapi ini juga berimplikasi pada peningkatan kejahatan jalanan yang terjadi di Jogja. Sementara untuk efek jangka panjangnya menyebabkan pengguna bisa overdosis, ketergantungan, merusak mental, hingga memunculkan paranoia.
"Untuk modusnya penjualan secara COD kepada teman-teman terdekatnya. Kemudian untuk motifnya ekonomi," tambahnya.
Pelaku memasarkan pil sapi ini ke teman-teman dekat melalui WhatsApp. Biasanya pelaku akan membuat status untuk menawarkan dagangannya.
Pil ini didapatkan pelaku dengan membeli secara daring dan ada juga yang didapat dari jaringan sesama rekan pelaku. Umumnya pil ini akan dikirim lewat jasa pengiriman paket atau dibawa oleh rekannya sendiri dari wilayah Jakarta ke DIY.
Baca Juga: Medan Diguyur Hujan Lagi, Beberpa wilayah Mulai Teregang Banjir
Seluruh pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Nomor 181 pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Khusus untuk pelaku IRR dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana. (del)
Editor : Bahana.