MAGELANG - Dua perempuan diduga menjadi korban pelecehan oleh pria berinisial MA, 47 warga Temaggung di dua lokasi berbeda pada Senin (7/9). Kedua kejadian berlangsung pada sore hari yang sama dengan selisih waktu sekitar 31 menit.
Videonya pun viral di media sosial dan banyk yang mengecam perbuatan pelaku. Selain melakukan pelecehan, bahkan pelaku tak segan membuntuti korban hingga ke rumah. Kondisi tersebut praktis membuat korban takut dan was-was.
Kasatres PPAPPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari menyebut, polisi telah mengamankan MA yang diduga sebagai pelaku. MA ditangkap tim gabungan Satreskrim dan Quick Response Center (QRC) di kediamannya di wilayah Temanggung, Selasa (8/9) sekitar pukul 23.15.
Baca Juga: Akhir Bulan Tetap Bisa Makan Enak, Penyetan Mbok Kaliyem Babarsari Jadi Pilihan Hemat Anak Kos
Setelah didalami, korban tidak hanya satu orang. "Jadi korban yang saat ini kami dalami itu dua orang dan untuk kejadiannya itu di hari yang sama, bedanya hanya jam," kata Riana di lobi Mapolres Magelang Kota, Rabu (9/9).
Riana menyebut, korban pertama berinisial AKR. Korban diduga mengalami pelecehan sekitar pukul 16.00 di kawasan Jalan Ahmad Yani, Magelang Tengah. Sementara korban kedua berinisial FH diduga mengalami kejadian serupa sekitar pukul 16.31 di kawasan Nambangan.
Hingga kini, lanjut dia, polisi masih mendalami keterangan kedua korban untuk memastikan secara utuh rangkaian kejadian, termasuk dugaan tindakan pelaku terhadap masing-masing korban.
Setelah didalami, korban tidak hanya satu orang. "Jadi korban yang saat ini kami dalami itu dua orang dan untuk kejadiannya itu di hari yang sama, bedanya hanya jam," kata Riana di lobi Mapolres Magelang Kota, Rabu (9/9).
Riana menyebut, korban pertama berinisial AKR. Korban diduga mengalami pelecehan sekitar pukul 16.00 di kawasan Jalan Ahmad Yani, Magelang Tengah. Sementara korban kedua berinisial FH diduga mengalami kejadian serupa sekitar pukul 16.31 di kawasan Nambangan.
Hingga kini, lanjut dia, polisi masih mendalami keterangan kedua korban untuk memastikan secara utuh rangkaian kejadian, termasuk dugaan tindakan pelaku terhadap masing-masing korban.
Baca Juga: DPD RI Kritik Carut-Marut Penataan Desil DTSEN, Minta Pemerintah Tidak Bebani Rakyat Kecil
Adapun bentuk pelecehan terhadap AKR yakni bagian paha korban sempat dipegang selama beberapa saat, kemudian diremas. "Dari kesaksian korban pertama (AKR, Red) bukan hanya dicowel atau dipegang. Tapi sempat dipegang beberapa saat kemudian diremas," terangnya.
Sementara terhadap FH, polisi masih melakukan pendalaman karena pemeriksaan masih berlangsung. Polisi juga mendalami dugaan bahwa pelaku terlebih dahulu mengikuti perempuan yang menjadi sasaran.
Berdasarkan keterangan MA, dia memang mengikuti seorang perempuan yang berjalan sendirian sebelum melakukan aksinya. "Mungkin dia sudah mengikuti dari jarak jauh, perempuan yang sendirian, akhirnya dibuntuti sampai ke rumah," terangnya.
Baca Juga: Preview dan Prediksi Sporting CP vs Galatasaray di Liga Champions, Pertemuan Perdana di Portugal
Adapun bentuk pelecehan terhadap AKR yakni bagian paha korban sempat dipegang selama beberapa saat, kemudian diremas. "Dari kesaksian korban pertama (AKR, Red) bukan hanya dicowel atau dipegang. Tapi sempat dipegang beberapa saat kemudian diremas," terangnya.
Sementara terhadap FH, polisi masih melakukan pendalaman karena pemeriksaan masih berlangsung. Polisi juga mendalami dugaan bahwa pelaku terlebih dahulu mengikuti perempuan yang menjadi sasaran.
Berdasarkan keterangan MA, dia memang mengikuti seorang perempuan yang berjalan sendirian sebelum melakukan aksinya. "Mungkin dia sudah mengikuti dari jarak jauh, perempuan yang sendirian, akhirnya dibuntuti sampai ke rumah," terangnya.
Baca Juga: Preview dan Prediksi Sporting CP vs Galatasaray di Liga Champions, Pertemuan Perdana di Portugal
Riana mengatakan, MA diamankan polisi sekitar pukul 23.15 di kediamannya di Temanggung. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pendalaman terhadap kasus yang sebelumnya ramai di media sosial.
Riana mengatakan, polisi masih membuka kemungkinan munculnya korban lain. Warga yang merasa pernah mengalami pelecehan dengan ciri-ciri atau orang yang sama diminta melapor kepada kepolisian.
Dia menambahkan, polisi juga berencana melakukan pemeriksaan psikologis terhadap MA. Langkah tersebut dilakukan karena dugaan perbuatan tidak hanya terjadi sekali, melainkan dua kali dalam rentang waktu yang berdekatan pada hari yang sama.
Riana mengatakan, polisi masih membuka kemungkinan munculnya korban lain. Warga yang merasa pernah mengalami pelecehan dengan ciri-ciri atau orang yang sama diminta melapor kepada kepolisian.
Dia menambahkan, polisi juga berencana melakukan pemeriksaan psikologis terhadap MA. Langkah tersebut dilakukan karena dugaan perbuatan tidak hanya terjadi sekali, melainkan dua kali dalam rentang waktu yang berdekatan pada hari yang sama.
Baca Juga: Sempat Minta SPPG Ditindak Tegas, BPKal Wonokerto Revisi Pernyataan Sikap Atas Peristiwa Keracunan M
Atas perbuatannya tersebut, polisi telah melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum terhadap MA. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 281 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
"Tapi setelah kami dalami, ternyata calon tersangka ini residivis. Jadi akan kami kenakan juga pasal lainnya sehingga nanti kemungkinan akan jadi lima tahun empat bulan," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DPMP4KB Kota Magelang Amalia Ila Diastri mengaku, tengah mendampingi perempuan yang diduga mengalami pelecehan seksual. "Baru dijadwalkan dengan konselor," sebutnya.
Dia mengimbau kepada warga, khususnya perempuan dan anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual untuk melapor. "Jangan takut (untuk melapor). Kami akan memberikan layanan pendampingan," sambungnya. (aya)
"Tapi setelah kami dalami, ternyata calon tersangka ini residivis. Jadi akan kami kenakan juga pasal lainnya sehingga nanti kemungkinan akan jadi lima tahun empat bulan," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DPMP4KB Kota Magelang Amalia Ila Diastri mengaku, tengah mendampingi perempuan yang diduga mengalami pelecehan seksual. "Baru dijadwalkan dengan konselor," sebutnya.
Dia mengimbau kepada warga, khususnya perempuan dan anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual untuk melapor. "Jangan takut (untuk melapor). Kami akan memberikan layanan pendampingan," sambungnya. (aya)