RADAR JOGJA - Aksi dugaan pelecehan guru terhadap siswa terjadi di SMA Negeri 1 Pamanukan Kabupaten Subang, Jawa Barat menuai reaksi keras warga sekolah.
Pada Senin (7/9/2026), ratusan siswa SMA Negeri 1 Pamanukan menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan sekolah.
Aksi massa ini dipicu oleh dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru matematika sekaligus Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan Ahmad Taoji (AT).
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Lagi ke Rp2,61 Juta per Gram, Buyback Ikut Melemah
Dalam aksi tersebut, para siswa membentangkan selebaran bertuliskan "Waspada Guru Cabul" yang menampilkan foto wajah terduga pelaku.
Selebaran itu merinci sejumlah modus yang diduga digunakan AT, mulai dari memanfaatkan jabatannya untuk mendekati siswi, membujuk korban dengan alasan bimbingan belajar atau tugas tambahan, hingga melakukan pelecehan di area sekolah.
Tuntutan para siswa makin memuncak setelah beredarnya tangkapan layar pesan singkat dari terduga pelaku kepada korban di media sosial.
Baca Juga: Suanggi: Ilmu Kutukan, Teror Mistis dari Indonesia Timur Hadir di Bioskop
Dalam pesan tersebut, AT tampak meminta maaf dan membujuk korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak lain.
Suasana di lapangan sekolah sempat memanas saat massa menuntut klarifikasi langsung dari AT.
Ketegangan meningkat memicu aksi kejar-kejaran hingga ke luar gerbang sekolah ketika terduga pelaku berupaya melarikan diri dari lokasi.
Aparat Polsek Pamanukan yang tiba di lokasi segera mengamankan terduga pelaku untuk menghindari amuk massa.
Baca Juga: Bagayoko Puji Suporter PSS Sleman: Mereka yang Terbaik
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang guna penanganan hukum lebih lanjut.
Menanggapi insiden tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Barat mengonfirmasi telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan AT dari seluruh kegiatan mengajar dan jabatannya sebagai Wakasek, sembari memproses sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Editor : Meitika Candra Lantiva