Mantan Karyawan Little Aresha Ungkap: Anak Dibedong Hampir Seharian di Little Aresha

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 20:14 WIB
JALANNYA SIDANG: Suasana sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, mengahdirkan saksi eks karyawan daycare di PN Jogja, Senin (7/9/2026). IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA
JALANNYA SIDANG: Suasana sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, mengahdirkan saksi eks karyawan daycare di PN Jogja, Senin (7/9/2026). IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA

 

JOGJA - Mantan karyawan Daycare Little Aresha mengungkap dugaan kekerasan dan praktik pengasuhan terhadap anak yang dinilai tidak layak, mulai dari membedong anak hampir seharian hingga mencampur lauk-pauk bekal untuk makanan bersama. Hal itu disampaikan DN saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin  (7/9/2026).

 

Di hadapan jaksa dan majelis hakim, DN mengaku sudah bekerja di daycare Little Aresha selama dua bulan. Ia memutuskan keluar (resign)  karena sudah tidak tahan dengan perlakuan yang didapatkan anak-anak. Meskipun ia harus menanggung konsekuensi ijazahnya harus ditahan oleh Diyah Kusumastuti selaku pemilik yayasan. 

 

Menceritakan awal ia bekerja di Little Aresha, DN mengaku awalnya melihat iklan lowongan kerja pada media sosial Instagram. Dalam lowongan kerja tersebut terbuka untuk posisi guru pendamping. DN yang memiliki latar belakang jurusan SMK kesehatan lalu mendaftar. Namun ia kaget karena pekerjaan yang diberikan bukan guru pendamping namun justru pengasuh.

 

Baca Juga: Kepada Komisi III DPR saat RDPU, Hardjuno: RUU Perampasan Aset Jangan Menakut-nakuti Masyarakat

 

Selama bekerja di daycare, DN melihat hampir seluruh tindak kekerasan pengasuh terhadap anak yang dititipkan. Misalnya pembedongan dan pengikatan terhadap anak-anak balita yang sudah mampu berjalan. Instruksi pembedongan dan pengikatan itu langsung dari pemilik yayasan, Diyah Kusumastuti.

 

"Waktu itu memang anaknya tidak saya bedong, kemudian saya diberikan instruksi untuk 'dibedong saja, Dik, biar enggak ke mana-mana'," kata DN saat menjawab pertanyaan dalam persidangan.

Saksi menceritakan, rutinitas harian anak-anak dimulai ketika orang tua mengantarkan mereka di depan gerbang. Penyerahan anak disambut oleh petugas pengasuh serta pemilik yayasan. Namun, begitu anak-anak masuk ke dalam ruangan, baju mereka langsung dilepas dan diganti dengan kain bedong.

 

Kondisi tersebut terus berlanjut sepanjang hari. Anak-anak berusia antara 2 bulan hingga 1 tahun bahkan yang sudah bisa duduk dan merambat tetap berada dalam kondisi dibedong rapat. Saksi menyebut anak-anak tersebut tidak diberikan kebebasan bergerak dan hanya diberi dot susu hingga tertidur.

 

Baca Juga: Bansos 15 Orang Distop karena Desil Berubah, Pemkal Mulyodadi Fasilitasi Pengajuan Pembaruan Data

 

Yang lebih memprihatinkan, saat jam makan siang tiba, anak-anak tidak dilepaskan dari kain bedong. Saksi mengonfirmasi bahwa proses pemberian makanan dilakukan saat anak-anak dalam posisi berbaring telentang. "Alasannya supaya tidak ke mana-mana dan tidak cedera," kata DN.

 

DN juga membeberkan respons pengasuh ketika bayi-bayi tersebut menangis karena merasa terkekang. Menurutnya, pengasuh tidak akan melepas bedong jika tidak ada inisiatif pribadi. Tangisan anak-anak kerap didiamkan begitu saja hingga mereka berhenti sendiri karena kelelahan atau tertidur.

 

Tak hanya tindakan pengikatan kaki, saksi tersebut juga membeberkan dugaan tindak kekerasan fisik oleh sesama pengasuh terhadap anak yang rewel. Salah satunya pengasuh yang membasahi kepala anak dengan air di bak mandi supaya lebih tenang. Namun saat dicecar pertanyaan untuk memastikan apakah anak disiram atau ditenggelamkan di bak mandi, saksi menjawab tidak tahu karena tidak pernah melihat langsung.

Baca Juga: MBG di SMPN 3 Turi Sudah Lolos Tes Organoleptik, Guru Cek Bau dan Tekstur Makanan sebelum Dibagikan

 

"Di ruang saya ada anak yang menangis terus bernama Z. Dia dimasukkan ke kamar mandi oleh pengasuh bernama Fitri. Begitu keluar dari kamar mandi, kepalanya sudah dalam kondisi basah," sebut DN.

 

Dalam keterangannya, DN juga mengungkap bahwa makanan harian untuk anak-anak tidak pernah disediakan oleh pihak daycare. Seluruh lauk dan sayur yang dibawa oleh masing-masing anak dari rumah atau yang dibekalkan oleh orang tua akan dipisahkan. Kemudian dikumpulkan menjadi satu sebagai makanan bagi seluruh anak. "Lauk dan sayur itu nanti dikumpulkan jadi satu untuk menyuapi mereka makan bareng-bareng," jelas DN.

 

DN juga mengungkap kondisi kelayakan fasilitas di Little Aresha yang dinilai jauh dari standar pengasuhan anak yang aman. Ia menjelaskan bahwa alas bermain (playmat) yang disediakan di ruang pengasuhan tergolong tipis dan hanya menutupi sebagian ruangan.

 

Kondisi itu makin diperparah dengan tingginya rasio anak, di mana satu kelas bisa menampung hingga 21 anak dengan hanya empat pengasuh. DN juga mengonfirmasi bahwa tidak ada perawat khusus maupun dokter yang berjaga di lokasi untuk memantau kesehatan anak-anak.

 

Baca Juga: Antisipasi Korban Susulan, Ambulans dan Posko Disiagakan, Gejala Keracunan Dipantau Tiga Hari

 

Di samping urusan pengasuhan anak, persidangan juga menguliti hak-hak pekerja di daycare tersebut. DN membeberkan adanya kebijakan pemotongan gaji dari manajemen apabila pengasuh tidak masuk kerja. Kemudian para karyawan juga tidak diberikan jaminan kerja dan kesehatan. Bahkan juga hanya mendapatkan gaji Rp 1,7 juta per bulan dengan uang makan Rp 15 ribu per hari.

“Waktu itu saya menerima Rp 1,5 karena ada pemotongan saat ketika saya sakit,” beber DN.

 

Sementara itu, terdakwa Diyah Kusumastuti membantah sejumlah tuduhan yang dilayangkan oleh mantan karyawannya dalam persidangan. Diyah mengklarifikasi isu pemotongan gaji, kewajiban membayar denda saat mengundurkan diri, hingga tuduhan instruksi untuk membedong anak-anak.

Diyah menjelaskan, interaksi serta komunikasinya dengan saksi selama bekerja sangat terbatas. Menurutnya, mereka hanya sesekali berinteraksi ketika saksi bertugas sebagai penerima tamu di pagi hari. "Saya sangat jarang berinteraksi. Apalagi menyuruh bedong, saya tidak pernah mengajarkan atau menyampaikan hal tersebut secara langsung,” ucap Diyah saat diberikan kesempatan menanggapi kesaksian DN.

 

Baca Juga: Prediksi Skor AEK Athens vs LASK Linz Liga Champions, Update Tim, Susunan Pemain dan Skor Akhir

Terkait proses pengunduran diri saksi, Diyah menceritakan bahwa saksi sempat mendatangi kantor untuk berpamitan izin mengundurkan diri dengan alasan ingin melanjutkan pendidikan kuliah. Saat itu, Diyah sempat beritikad baik dengan menanyakan kendala yang dihadapi saksi serta menawarkan solusi berupa penyesuaian jam kerja.

 

"Saya tanya apakah ada masalah dan saya beri opsi untuk mengambil tugas setengah hari agar tetap bisa berkuliah. Namun, tidak ada percakapan atau kesepakatan mengenai kewajiban membayar Rp 3 juta atau denda dua kali gaji saat itu," tegasnya.

Mengenai tuduhan pemotongan gaji karyawan, Diyah meluruskan bahwa kebijakan yayasan hanya memberlakukan pemotongan gaji jika karyawan tidak hadir tanpa keterangan. Kebijakan tersebut juga berlaku secara adil dan terukur.

 

"Sepengetahuan saya, pemotongan gaji hanya dilakukan apabila tidak masuk kerja tanpa keterangan. Jika sakit dan ada surat dokter, gaji tidak pernah dipotong. Bahkan jika ada yang menjalani rawat inap, yayasan memberikan santunan," tambahnya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Daycare Little Aresha anak dibedong seharian dicampur lauk pauk mantan karyawan