SLEMAN - Seorang pria berinisial DP, 36, yang berasal dari Temanggung ditetapkan jadi tersangka pidana penggelapan. Korbannya adalah tempat kerja korban PT LJN dengan alamat Jalan Pasekan Lor, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menjelaskan, kronologi bermula pada Sabtu (15/8/2026) saat tersangka mengajukan permintaan penggantian ban truk tonton sebanyak tujuh ban baru. Kemudian pada Rabu (19/8/2026) manajer PT LJN meminta untuk dilakukan pengecekan semua nomor seri ban dan stempel perusahaan. Lalu pada Kamis (20/8/2026) tersangka diminta ke garasi PT LJN untuk pengecekan dan ditemukan ada dua unit ban yang tidak ada stempel perusahaan dan sudah dalam kondisi aus.
"Tersangka mengakui mulai Desember 2025 sampai Mei 2026 menukar ban baru dengan ban tidak layak pakai," kata Bowo dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolsek Gamping, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: Babinsa di Sleman Kemalingan Burung Murai Batu, Rugi Rp 11 Juta
Tindakan ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa sepengetahuan perusahaan. Atas kejadian ini PT LJN mengalami kerugian berupa sebelas unit ban baru senilai Rp 42.000.000. Tindakan ini dilakukan dengan motif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka ini adalah sopir truk dari perusahaan jasa ekspedisi ini," katanya.
Ban ini dijual pada rekan-rekan sesama sopir dengan harga lebih rumah karena harga barunya Rp 3.800.000. Sementara tersangka menjualnya dengan harga Rp 2 jutaan saja.
"Tersangka ini baru bekerja sejak November 2025 jadi masih baru," ujarnya.
Baca Juga: Marak Keracunan MBG, Gubernur DIY Didesak Ambil Tindakan Mitigasi
Pelaku sendiri berhasil ditangkap oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Gamping di Kalurahan Balecatur pada Jumat (21/8/2026) dan sejak saat itu dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping. Atas tindakannya tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penggelapan karena pekerjaannya subsider penggelapan juncto melakukan perbuatan berulang.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 488 KUHP atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 126 KUHP dengan maksimal hukuman lima tahun penjara. (del)
Editor : Winda Atika Ira Puspita