SLEMAN - Aksi pencurian burung terjadi di Jalan Sumber, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 08.30. Pelakunya ada dua orang pria berinisial MA,47, dan MY, 50 yang saat ini masih dalam pencarian kepolisian. Sementara korbannya adalah anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa dengan alamat Kalurahan Balecatur.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban dan istrinya pada hari kejadian pukul 06.30 meninggalkan rumah untuk berangkat kerja. Saat itu tetangganya yang akan berangkat ke sawah melihat ada sangkar burung di samping rumah korban, tetapi saat dia lewat lagi sangkar tersebut sudah tidak ada. Tetangga tersebut kemudian menanyakan pada korban apakah burung tersebut milik korban atau tidak.
"Karena korban tidak menaruh sangkar burung di samping rumah maka korban segera bergegas pulang," terangnya dalam ungkap kasus di Mako Polsek Gamping, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: Marak Keracunan MBG, Gubernur DIY Didesak Ambil Tindakan Mitigasi
Saat korban sampai di rumah dan mengecek di garasi, ternyata burung milik korban sudah hilang tiga ekor. Saat dicek di CCTV terlihat satu orang laki-laki memanjat pagar rumah kemudian mengambil burung milik korban dan ada satu orang lagi yang bertugas menunggu di luar pagar. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian tiga ekor burung murai batu seharga Rp 11.000.000.
"Motif tersangka mengambil burung untuk dijual guna memenuhi kebutuhan sehari-hari," lanjutnya.
Bowo menambahkan, dari tiga burung murai yang dicuri tersebut satu ekor sempat lepas saat pelaku melakukan aksinya. Hanya saja sudah berhasil ditangkap kembali oleh pemiliknya usai dipancing. Sementara dua burung sisanya masih dibawa oleh tersangka MY yang saat ini sosoknya masih pencarian kepolisian.
Baca Juga: Sebulan Curi Sebelas Lampu Proyek Tol, Pria Asal Gamping Sebabkan Kontraktor Rugi Rp 13 Juta
"Jadi tersangka MA ini belum menikmati hasil penjualan dua ekor burung murai tersebut," katanya.
Baik MA maupun MY dia sebut memang merupakan residivis pencurian spesialis burung. Keduanya sudah pernah diproses hukum dengan tindak pidana yang sama. Sementara untuk korbannya memang acak, pelaku ini mencari rumah-rumah yang kelihatan memiliki burung dengan nilai jual tinggi.
"Kami masih dalam tahap pengembangan untuk lokasi perkaranya karena dimungkinkan ada lokasi lain karena tersangka merupakan pelaku pencurian spesialis burung," tambahnya.
Baca Juga: Fenomena Mengantre demi Bimbel, Disdikpora DIY Sambut Positif: Ingatkan Ortu Jangan Tekan Anak
Untuk tersangka MA sendiri ditangkap pada Sabtu (29/8) lalu di daerah Sumber, Kalurahan Balecatur dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping sejak Minggu (30/8). Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 477 KUHP Auat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan maksimal hukuman penjara tujuh tahun. (del)
Editor : Winda Atika Ira Puspita