Satres Narkoba Polres Bantul Tangkap Tiga Tersangka Kasus Sabu Berantai dalam Sehari

Aris Romadhon • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:30 WIB
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)

BANTUL - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bantul menangkap tiga pria yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Ketiganya berinisial RF, 24; DJM, 28; dan KJP, 32, diringkus secara berantai dalam sehari pada Rabu (26/8).

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap RF di kawasan Jalan Imogiri Barat, Sewon, Bantul, pada Rabu dini hari. Dari tangan RF, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,17 gram dan 0,21 gram. Polisi juga mengamankan alat isap.

Baca Juga: Damkarmat Kabupaten Bantul Catat Ada 83 Kebakaran Lahan sejak Awal Tahun, Imogiri Terbanyak

Hasil pemeriksaan terhadap RF kemudian mengarahkan petugas kepada DJM. Polisi menangkap DJM di rumahnya di wilayah Pelemsewu, Sewon, pada Rabu pagi. Dari kamar DJM, petugas menemukan sisa paket sabu seberat 0,23 gram beserta alat isap. “Barang tersebut disembunyikan di dalam lemari kamar,” bebernya dalam keterangan tertulis Jumat (28/8). 

Pengembangan kembali dilakukan. DJM mengaku memperoleh sabu dari KJP melalui transaksi senilai Rp 850 ribu. Polisi kemudian bergerak ke rumah kos KJP di wilayah Giwangan, Umbulharjo, Kota Jogja.

Baca Juga: Festival Mustika Rasa Hadir di Jogja, Hasto Wardoyo Ajak Warga Nikmati Warisan Kuliner Bung Karno

KJP pun berhasil diringkus pada Rabu siang. Saat menggeledah kamar kosnya, polisi menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,97 gram yang disimpan di dalam sebuah kaleng. Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp 850 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan serta alat isap.

KJP mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Klaten melalui transaksi secara daring. “Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 2,85 juta untuk kemudian diedarkan kembali,” kata Rita.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (cr2/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bantul narkotika sabu polres bantul peredaran narkotika