Pasutri Spesialis Curi Kambing di Magelang Ditangkap, Beraksi di 11 Lokasi, Dijual secara COD

Naila Nihayah • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:07 WIB
Pasutri asal Kecamatan Dukun harus mendekam di balik jeruji besi karena mencuri sejumlah kambing. 
Pasutri asal Kecamatan Dukun harus mendekam di balik jeruji besi karena mencuri sejumlah kambing. 

 

 

 

 

MUNGKID - Aksi pencurian hewan ternak yang meresahkan warga di Kecamatan Dukun, selama hampir setahun terakhir akhirnya terungkap. Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pelaku pencurian kambing di sejumlah kandang yang berada jauh dari permukiman warga.

 

Kedua pelaku masing-masing berinisial AT, 29 dan DL, 32. Keduanya ditangkap Polsek Dukun di rumah orang tua pelaku DL di Desa Banyubiru, Dukun, pada Kamis (20/8) sekitar pukul 00.30. 

 

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengutarakan, pengungkapan tersebut bermula dari serangkaian penyelidikan menyusul informasi warga mengenai maraknya pencurian hewan ternak di wilayah Dukun.

Baca Juga: Jadi Saksi Ahli Praperadilan Reno Candra Sangaji, Wadek FH UGM Nilai Hitungan BPKP Sah Digunakan

“Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP),” kata Toyib di Mapolresta Magelang, Kamis (20/8).

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat ekor kambing yang ditemukan dan disembunyikan di rumah pelaku. Polisi juga masih mendalami seluruh TKP yang diduga berkaitan dengan aksi kedua pelaku untuk memastikan lokasi, jumlah ternak yang telah diambil, serta alur penjualan kambing hasil curian.

 

Toyib menyebut, pasutri itu memiliki pembagian tugas ketika menjalankan aksinya. AT diduga berperan sebagai eksekutor yang masuk ke area kandang dan mengambil kambing. Sementara DL bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi sekaligus menunggu di jalan utama menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Ratusan UMKM Ramaikan HUT ke-81 Jateng, Produk Lokal Unjuk Gigi di Kantor Gubernur

Adapun sasaran mereka, lanjut dia, adalah kandang-kandang kambing yang berada di area persawahan atau perkebunan dan relatif jauh dari permukiman. Lokasi tersebut diduga dipilih karena kondisi kandang lebih sepi dan tidak selalu dijaga pemiliknya.

 

“Pelaku merusak pintu kandang, memanggul kambing keluar, mengikat kakinya, lalu memasukkannya ke dalam karung,” jelas Toyib.

 

Jumlah kambing yang dibawa dalam satu aksi disesuaikan dengan ukuran hewan. Jika kambing yang diambil berukuran kecil, pelaku disebut mampu membawa hingga tiga ekor sekaligus. Namun, untuk kambing berukuran besar, pelaku hanya membawa satu ekor.

Baca Juga: Ahmad Luthfi Tegaskan Integritas Jadi Kunci Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi

Setelah berhasil keluar dari area kandang, kata Toyib, kambing tersebut dibawa menuju lokasi yang telah ditentukan. Dia menduga, aksi dilakukan dengan memanfaatkan kondisi sepi di sekitar kandang.

 

Dia menambahkan, kambing hasil pencurian tersebut diduga tidak disimpan dalam waktu lama. Setelah berhasil diambil, ternak kemudian dijual kembali oleh tersangka. Penjualan pun dilakukan melalui beberapa cara. Satu di antaranya dengan membawa kambing ke Pasar Hewan Muntilan. 

 

Selain itu, tersangka juga diduga memanfaatkan transaksi online dengan sistem cash on delivery (COD). Harga kambing yang dijual bervariasi, mulai dari sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta per ekor, tergantung pada ukuran dan kondisi hewan.

Baca Juga: DKP DIY Pastikan Lima KNMP Rampung Dibangun Tahun Ini, Awali Pembangunan di Dua Lokasi Ini

Polisi kini masih mendalami hasil penjualan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penampungan atau pembelian kambing hasil curian.

 

Seorang warga yang menjadi korban adalah Purnomo, 39, warga Kewayuhan, Wates, Dukun. Purnomo mengaku, kehilangan empat ekor kambing dari kandangnya yang berada di kawasan persawahan dekat Dusun Cepek sekitar satu bulan sebelum penangkapan.

 

Dia menyebut, lokasi kandangnya memang berada cukup jauh dari rumah sehingga tidak setiap saat dapat diawasi. Dia biasanya hanya mengecek kondisi kandang pada malam hari. “Kandang saya memang di sawah dan tidak dijaga terus-menerus, hanya sesekali ditengok saat malam,” bebernya.

Baca Juga: Ratusan UMKM Ramaikan HUT ke-81 Jateng, Produk Lokal Unjuk Gigi di Kantor Gubernur

Dari empat kambing milik Purnomo yang sebelumnya hilang, satu ekor berhasil ditemukan kembali oleh polisi dan kini diamankan sebagai barang bukti. Sementara tiga ekor lainnya diduga telah dijual oleh pelaku.

 

Kedua pelaku kini resmi ditahan di Polsek Dukun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (aya)

Editor : Heru Pratomo
Magelang kambing pencuri spesialis pasutri Dukun