JOGJA - Dalam persidangan perdana terdakwa kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha pada Selasa (18/8/2026) di Pengadilan Negeri Jogja, orang tua korban turut melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Langkah tersebut dilakukan para orang tua untuk mendorong penegakan hukum yang adil, jaminan pemulihan jangka panjang bagi anak, hingga pengusutan tuntas terhadap seluruh jajaran pengurus yayasan.
Perwakilan orang tua korban daycare Little Aresha Ismanto mengatakan, dalam surat tersebut para orang tua menyampaikan lima poin krusial. Poin pertama perihal tuntutan dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Pihaknya menuntut proses peradilan yang profesional, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak tanpa perlakuan istimewa kepada pihak manapun.
Kemudian poin kedua, Ismanto mendesak adanya realisasi restitusi agar ganti rugi kepada korban tidak sekadar formalitas di atas kertas, namun harus benar-benar terealisasi secara nyata.
Baca Juga: Hardjuno: Indonesia Perlu Kembali Menemukan Arah Pembangunan Ekonomi Kerakyatan
Untuk poin ketiga, orang tua korban mendorong kehadiran negara dalam mendampingi pemulihan trauma psikologis, sosial, dan fisik anak yang membutuhkan waktu bertahun-tahun, termasuk penanganan anak yang mengalami stunting akibat penganiayaan.
Dalam poin keempat, orang tua berharap dengan tragedi di daycare Little Aresha bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan tata kelola, pengawasan, dan standar perlindungan anak di seluruh daycare Indonesia demi mendukung visi Indonesia Emas.
Sementara dalam poin kelima, orang tua korban menuntut agar seluruh pengurus yayasan bisa diproses hukum. Ismanto mendesak agar penyidik memeriksa seluruh jajaran struktur Yayasan daycare Little Aresha yang belum tersentuh hukum.
Pihak yang disorot meliputi oknum hakim selaku ketua dewan pembina, oknum dosen UGM selaku penasehat yayasan, serta dua anak ketua yayasan yang menjabat sebagai sekretaris dan bendahara. Para orang tua mendesak agar empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Siswa Laki-laki di Sleman Kini Jadi Sasaran Vaksin HPV, Tak Lagi Hanya Perempuan
“Kami mohon agar seluruh pihak tersebut diperiksa, didalami secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada, sehingga tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum,” tegas Ismanto di sela persidangan.
Sementara menanggapi persidangan perdana 11 pengasuh daycare Little Aresha, ia menegaskan bahwa para orang tua sangat kecewa dengan kekerasan yang dilakukan di lingkungan daycare. Bagi mereka tindakan tersebut merupakan penganiayaan.
Pasalnya, dalam dakwaan terungkap aksi kekerasan fisik terhadap balita yang dititipkan di daycare sangat keji. Ada pengikatan hingga penenggelaman kepala anak hingga pencelupan ke dalam bak mandi.
"Jujur kami selaku orang tua sangat kecewa. Ini bukan pola asuh, melainkan penganiayaan anak. Visi-misi sekolah yang awalnya dijanjikan ternyata sangat bertolak belakang dengan praktik pengasuhan di lapangan," sebut Ismanto. (inu)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja