Warga Sewon Ditangkap, Polisi Amankan 14 Linting Berisi Ganja Seberat 9,18 Gram

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Barang bukti berupa lintingan yang diduga ganja. (Dokumentasi Polres Bantul)
Barang bukti berupa lintingan yang diduga ganja. (Dokumentasi Polres Bantul)
 
BANTUL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul menangkap pria berinisial ADPF, 35, karena diduga memiliki narkotika jenis ganja Sabtu (15/8) sekitar pukul 01.30. Penangkapan dilakukan di Kalurahan Pendowoharjo, Sewon. Sebanyak 14 lintingan berisi irisan daun yang diduga ganja diamankan pihak kepolisian dengan total berat 9,18 gram.
 
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengungkapan berawal saat Satresnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat Jumat (14/8) sekitar pukul 21.30. Bahwa di wilayah Pendowoharjo terdapat seseorang residivis narkoba yang sering kali mengonsumsi ganja.
 
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan,” katanya Minggu (16/8).
 
Baca Juga: Emak-Emak Dusun Prajenan, Mertoyudan Adu Sabar Mancing Lele, Hadiahnya Perabot Rumah Tangga
 
Setelah mendapatkan surat perintah tugas dari pimpinan, polisi mendatangi lokasi hingga akhirnya mengamankan tersangka.Dari informasi masyarakat tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan yang yang bersangkutan, petugas melakukan pengamanan dan penggeledahan. 
 
"Polisi menemukan satu bungkus bekas rokok Huang Jin Ye berisi 12 lintingan irisan daun diduga ganja," terangnya. 
 
Barang tersebut mempunyai berat total sekitar 7,81 gram berikut kertas lintingannya. Petugas juga menemukan satu bungkus bekas rokok Win Filter yang berisi dua lintingan irisan daun yang diduga ganja dengan berat total sekitar 1,37 gram berikut kertas lintingannya.
 
Baca Juga: Prediksi Skor Arsenal vs Manchester City FA Community Shield 2026, H2H, Susunan Pemain, Pemenang?
 
Dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian, tersangka pun mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Tersangka mengaku memperoleh ganja dengan cara membeli dari seseorang berinisial D dengan harga Rp 600 ribu.
 
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami asal-usul barang yang diduga ganja serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Terhadap tersangka saat ini dilakukan proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Bantul," pungkasnya. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul kalurahan pendowoharjo ganja narkotika sewon