Gagasan mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi selalu menjadi topik yang memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat Indonesia.
Di satu sisi, besarnya dampak kerugian negara dan rusaknya sendi-sendi keadilan akibat kejahatan rasuah membuat publik menuntut sanksi pidana yang paling maksimal.
Hukum mati dipandang sebagai bentuk pembalasan yang setimpal sekaligus sarana radikal untuk menimbulkan efek jera bagi para pejabat atau pihak yang berniat menilep uang rakyat.
Dalam narasi penegakan hukum yang keras, vonis mati dipercaya mampu menjadi terapi kejut yang efektif untuk membersihkan sistem birokrasi dari praktik-praktik koruptif yang sudah mengakar secara sistemik.
Namun, jika ditelaah dari sudut pandang hukum dan kriminologi, wacana hukuman mati bagi koruptor sering kali dinilai lebih bernuansa populistis daripada solutif.
Baca Juga: Eks Lurah Hanya Jadi Tahanan Rumah, Warga Kalurahan Garongan Kembali Pasang Spanduk Protes
Banyak studi internasional menunjukkan bahwa tingginya berat ancaman hukuman tidak berbanding lurus dengan turunnya tingkat kejahatan, melainkan kepastian hukum dan konsistensi penindakannyalah yang paling menentukan.
Di Indonesia, tantangan terbesar pemberantasan korupsi justru terletak pada lemahnya pengawasan, masih ditemukannya celah hukum, serta rendahnya vonis riil yang dijatuhkan penegak hukum pada tahap peradilan.
Berfokus secara berlebihan pada narasi hukuman mati berisiko mengalihkan perhatian publik dari pembenahan sistem pencegahan dan reformasi kelembagaan yang jauh lebih mendasar.
Selain itu, wacana hukuman mati juga berhadapan langsung dengan isu penegakan hak asasi manusia serta risiko fatal jika terjadi kesalahan peradilan.
Sebagai gantinya, pendekatan penegakan hukum yang lebih terukur dan terbukti efektif secara global adalah kombinasi antara pemiskinan koruptor melalui perampasan aset , sanksi pencabutan hak politik, serta penutupan celah transaksi keuangan haram.
Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Raih Community Advisor Kategori Sport Class Di AHSRIC
Pemberantasan korupsi yang sejati membutuhkan pembenahan sistemik yang konsisten dan berkeadilan, bukan sekadar melontarkan wacana sanksi ekstrem yang riuh di tataran retorika namun minim eksekusi di lapangan.
Editor : Bahana.