BANTUL - Pencuri HP di dasbor motor sempat viral di media sosial berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Aksi itu menjadi perhatian masyarakat karena pelaku menjalankan aksinya saat membonceng istri dan anaknya menggunakan sepeda motor.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pelaku berinisial YA, 35, ini adalah warga Bangunjiwo, Kasihan. Pengungkapan kasus imi berawal dari laporan korban serta penyelidikan yang dilakukan jajaran Polsek Kasihan setelah video pencurian tersebar di media sosial.
"Pelaku juga telah mengakui perbuatannya," kata Rita Jumat (7/8).
Kasus itu bermula Kamis (6/8) sekitar pukul 17.24 di sebuah toko plastik dan sembako di Padokan Kidul, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan. Saat kejadian korban NWH sedang memarkirkan sepeda motornya di depan toko dan HP Samsung Galaxy A05s warna silver miliknya diletakkan di dasbor motor sebelum masuk berbelanja.
"Beberapa menit kemudian, korban kembali ke kendaraan dan melihat HP sudah tidak ada di motornya," katanya.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil telepon genggam itu tanpa izin. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta dan melapor ke Polsek Kasihan.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.20, petugas Polsek Kasihan mendapatkan informasi dari masyarakat yang telah mendatangi rumah terduga pelaku. Sebelumnya warga hanya bertemu dengan istri pelaku dan memperlihatkan rekaman CCTV yang viral di media sosial. "Ketua RT kemudian menghubungi pelaku agar pulang ke rumah," kata dia.
Baca Juga: Dugaan Keracunan MBG Masih Terjadi Berulang di DIY, Disdikpora Fokus Penanganan Siswa dan Evaluasi
Pelaku akhirnya bersedia kembali dan kooperatif saat diminta datang ke Polsek Kasihan untuk dimintai keterangan.
Setelah berada di Mapolsek Kasihan, YA, 35, mengakui telah mengambil HP milik korban. Pihaknya kemudian menghubungi korban untuk datang ke kantor polisi dan membuat laporan resmi sebagai dasar proses hukum.
Penyidik saat ini telah melakukan serangkaian proses hukum mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan korban dan para saksi, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, termasuk di dasbor sepeda motor. Kesempatan yang terbuka dapat memicu terjadinya tindak kejahatan.
"Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap," pungkasnya. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita