Biaya Perantara Sebesar Rp 47 M Lampaui Harga Tanah, Ahli Sebut Ada Indikasi Fraud

Bahana. • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 15:16 WIB
 sidang gugatan perdata antara PT Java Fortis Corporindo
sidang gugatan perdata antara PT Java Fortis Corporindo

SURABAYA – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang gugatan perdata antara PT Java Fortis Corporindo dan mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya. Seorang ahli akuntansi mengungkap dugaan kejanggalan dalam transaksi pengadaan lahan kawasan industri di Jombang, di mana biaya jasa perantara disebut mencapai Rp47 miliar, melampaui nilai tanah yang dilaporkan sekitar Rp30 miliar.

Keterangan tersebut disampaikan Guru Besar Akuntansi Keuangan Universitas Airlangga, Prof. Zaenal Fanani, saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan.

Ahli: Nilai Jasa Perantara Tidak Wajar

Dalam keterangannya, Zaenal menjelaskan bahwa setiap transaksi dalam praktik akuntansi harus didukung dokumen yang sah serta memiliki nilai yang wajar.

Menurutnya, biaya jasa perantara dalam transaksi pengadaan tanah umumnya hanya berkisar 1 hingga 2 persen dari nilai transaksi. Bahkan jika mencapai 2,5 hingga 5 persen, angka tersebut masih dapat diterima sebagai bagian dari biaya administrasi.

Baca Juga: Jawa Tengah–Fujian Perkuat Aliansi Ekonomi, Investasi hingga Pertukaran Pemuda Jadi Fokus Baru

Namun, jika nilainya melampaui kisaran tersebut, kondisi itu patut dipertanyakan.

"Problemnya bukan hanya soal pencatatan, tetapi juga besarannya. Lebih dari 5 persen sudah tidak masuk akal," ujar Zaenal di hadapan majelis hakim.

Dokumen Baru Muncul Setelah Audit

Selain menyoroti besaran biaya perantara, Zaenal juga mengungkap adanya dokumen yang baru muncul setelah proses audit selesai.

Menurutnya, dokumen tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang sebelumnya diminta auditor dalam proses Agreed-Upon Procedures (AUP) maupun audit laporan keuangan.

Ia menilai kondisi tersebut merupakan salah satu indikator yang perlu dicermati dalam dugaan kecurangan.

"Ada dokumen yang kemudian ditemukan, tetapi isinya tidak sesuai dengan yang diminta auditor saat AUP maupun audit laporan keuangan. Itu sudah bermasalah. Saya menyebutnya sebagai indikasi fraud. Ini masalah serius," katanya.

Zaenal juga menjelaskan bahwa opini auditor berupa Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menunjukkan masih terdapat persoalan dalam penyajian laporan keuangan karena adanya dokumen yang dinilai belum lengkap.

Kuasa Hukum Java Fortis: Temuan Ahli Perkuat Gugatan

Baca Juga: Mobil Brimob Terserempet KA Bandara, KAI Dorong Percepatan Pengamanan Perlintasan

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo, menilai keterangan ahli memperkuat dalil gugatan yang diajukan perusahaan terhadap mantan direkturnya.

Menurut Sajogo, hasil AUP maupun audit laporan keuangan sama-sama menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam transaksi pengadaan tanah.

"Laporan AUP menegaskan memang ada indikasi fraud. Ditambah lagi audit laporan keuangan memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap transaksi pengadaan tanah yang nilainya sama dengan temuan dalam AUP," ujarnya.

Ia juga menyatakan sejumlah dana yang dicatat sebagai biaya pengadaan tanah diduga ditransfer ke rekening pihak-pihak yang disebut memiliki afiliasi dengan Nany Widjaja dan tidak berkaitan langsung dengan transaksi pembelian lahan.

Selain itu, menurut Sajogo, bukti pembayaran jasa perantara senilai Rp47 miliar belum dapat ditunjukkan.

"Bukti perantara kedua memang tidak ada datanya. Itu diakui sendiri oleh Nany dalam laporan AUP yang dibuat auditor," katanya.

Perseroan Klaim Sudah Beri Kesempatan

Sajogo menyebut PT Java Fortis telah beberapa kali meminta pertanggungjawaban melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejak 2018 hingga 2025.

Menurutnya, perusahaan bahkan telah menggelar RUPS Luar Biasa agar Nany Widjaja dapat memberikan penjelasan terkait transaksi tersebut.

Namun, pihak perusahaan menyatakan yang bersangkutan tidak hadir maupun tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban yang diminta.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Lurah Bantul Resmi Dibuka, Warga Srimartani Antar Jagoannya dengan Arak-arakan Meriah

PT Java Fortis kemudian mengajukan gugatan karena menilai mantan direkturnya tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan dalam pengadaan tanah kawasan industri di Jombang.

Pihak Tergugat Sebut Ada Bukti Baru

Di sisi lain, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menyatakan terdapat perkembangan baru terkait dokumen transaksi tersebut.

Menurutnya, setelah hasil AUP tahun 2021 diterbitkan, ditemukan sejumlah bukti tambahan sehingga diperlukan proses AUP lanjutan untuk memasukkan dokumen-dokumen tersebut.

Namun, pihak PT Java Fortis mempertanyakan keabsahan bukti yang baru diajukan dalam persidangan.

Menurut Sajogo, apabila dokumen tersebut memang telah ada sejak awal, seharusnya dapat disampaikan ketika perusahaan beberapa kali menggelar RUPS maupun RUPS Luar Biasa.

Ia menegaskan bahwa keabsahan dokumen tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan dan tidak serta-merta menghapus temuan yang telah tercantum dalam hasil AUP sebelumnya.

Baca Juga: Resmi Menjadi Pemain Anyar PSIM Jogja, Ondrej Rudzan Terpikat dengan Sambutan Hangat Suporter

Hingga perkara diputus pengadilan, seluruh dalil, bukti, maupun keterangan para pihak masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Editor : Bahana.
Java Fortis Dugaan Fraud nany widjaja pn surabaya