SLEMAN - Sidang perdana praperadilan perkara dana hibah pariwisata digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada (20/7). Pemohon perkara nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn adalah Raudi Akmal (RA) yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sementara termohon adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Dalam hal ini pemohon mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka, proses penahanan, hingga penggeledahan rumahnya.
Pantauan Radar Jogja di lokasi, peserta sudah memenuhi ruang sidang sejak persidangan belum dimulai. Beberapa bahkan harus berdiri di luar ruangan karena tempat duduk yang tidak mencukupi.
Sidang dibuka oleh hakim tunggal Ari Prabawa pada pukul 9.26. Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya Soepriyadi dan Ayatina Elike Sae Sae. Sementara termohon diwakili oleh empat orang jaksa, yakni Basaria Marpaung, Indriastuti Yustiningsih, Rachma Aryani Tuasikal, dan Bambang Prasetiyo.
Saat membuka persidangan, Ari Prabawa memberikan tanggapan surat dari kuasa hukum terkait permohonan agar RA dihadirkan dalam persidangan. Dia menegaskan bahwa status pemohon adalah tahanan dari penyidik sehingga yang berwenang mengeluarkan tahanan adalah Kejari Sleman dan bukan hakim. Pada persidangan perdana ini pemohon Raudi Akmal memang tidak hadir baik secara langsung maupun daring lewat platform Zoom.
"Koordinasi dengan Kejari Sleman apakah memberi izin untuk hadir atau tidak," katanya memberi arahan.
Dalam proses persidangan praperadilan sendiri dia mengacu pada Pasal 163 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP bahwa hakim bisa mendengarkan keterangan dari tersangka atau advokatnya.
Hakim tunggal dia sebut tidak memiliki kewenangan apapun apalagi perkara juga belum dilimpahkan ke pengadilan, kalau pun dilimpahkan pasti akan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Nantinya, apabila pemohon tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung maka PN Sleman akan memfasilitasi lewat aplikasi Zoom. Sehingga hak tersangka tetap dapat terpenuhi dan bisa didengarkan keterangannya sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Pengadilan belum punya wewenang untuk mengeluarkan, kecuali pokok perkara yang sudah dilimpah," kata Ari.
Pada awal persidangan ini dia juga menegaskan bahwa hakim harus memutus perkara praperadilan ini dalam tujuh hari di luar akhir pekan. Dengan demikian tenggat waktu putusan adalah pada Selasa (28/7) mendatang.
Untuk itu telah disepakati terkait jadwal dan agenda sidang satu pekan ke depan. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan permohonan praperadilan dari kuasa hukum permohon serta mendengar jawaban atas permohonan tersebut dari termohon.
Agenda pada Selasa (21/7) adalah replik lalu Rabu (22/7) duplik. Lalu pada Kamis (23/7) pembuktian dari pemohon dan Jumat (24/7) adalah pembuktian dari termohon. Ketika nanti ada bukti yang kurang dari kedua pihak bisa ditambahkan pada Senin (27/7) sekaligus pembacaan kesimpulan. Terakhir pada Selasa (28/7) akan dibacakan putusan perkara.
"Pada hari Rabu agenda duplik ditambah dengan bukti surat dari kedua belah pihak. Lalu Kamis dan Jumat pembuktian dengan saksi atau ahli," ujar Ari.
Ditemui di luar persidangan, Kuasa Hukum RA Soepriyadi mengaku, berharap agar kliennya bisa hadir langsung dalam setiap sidang praperadilan ini. Agar nantinya dia bisa berkoordinasi langsung terkait perkara ini dan kliennya bisa mendapat kesempatan untuk menyampaikan keterangan yang mungkin selama ini dipendam. Dia mengatakan sempat berkoordinasi dengan penyidik, tetapi memang diarahkan untuk bersurat dahulu ke pengadilan.
"Kami berusaha agar kejaksaan bisa menghadirkan klien kami secara langsung. Sekarang bukan Covid lagi jadi tidak ada alasan untuk tidak menghadirkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo menjelaskan, belum ada permohonan resmi terkait penghadiran RA dalam persidangan praperadilan ini. Apabila nanti ada permohonan baru akan dipertimbangkan.
"Belum ada surat permohonan masuk ke Kejari Sleman, kalau ada permohonan akan kami pertimbangkan," katanya.
RA sendiri ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pariwisata 2020 oleh Kejari Sleman pada Senin (22/6) lalu dan langsung dilakukan penahanan. Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sleman ini disebut melakukan pengkondisian proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman. Perbuatan Tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan sang ayah, Sri Purnomo, yang kini jadi terdakwa perkara serupa. (del)
Editor : Bahana.