JOGJA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati memilih melawan pada pelaku doxing data pribadi dan keluarganya. Dengan melayangkan somasi kepada pengguna nomor telepon yang menyebarkan data pribadinya.
Nabiyla menjadi korban doxing, yaitu menyebarkan informasi atau data pribadi seseorang secara publik di internet tanpa izin usai me-reply postingan di media sosial terkait ASN di Kementerian PU yang dimutasi ke Maluku Utara dan diturunkan dari eselon 3a menjadi golongan 2d. Dalam reply-nya pada 11 Juli 2026 itu Nabiyla menuliskan, "PTUN-in aja sih pejabat dzalim kayak gini. Greget banget gweh."
Setelah itu Nabiyla menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal pada Kamis (16/7) sekitar pukul 14.23. Pesan itu berisi ancaman agar dirinya menghapus unggahan yang mengomentari polemik mutasi ASN di Kementerian PU.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Inggris, Adu Tajam Lini Serang Mbappe dan Harry Kane
Pesan tersebut juga mengarah ke intimidasi, karena pengirim juga menyebut data pribadi Nabiyla dan keluarganya. Mulai dari alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data keluarga, hingga koordinat lokasi terakhir telepon selulernya melalui Google Maps.
"Isinya bernada ancaman dan intimidasi disertai doxing data pribadi dan keluarga saya, juga koordinat lokasi atau posisi saya," ujar Nabiyla kepada Radar Jogja, Sabtu (18/7).
Merasa menjadi korban penyalahgunaan data pribadi, Nabiyla melalui kuasa hukumnya dari IBLM Law Group melayangkan somasi terbuka kepada pemilik atau pengguna nomor telepon tersebut. Hingga Sabtu (18/7), somasi itu disebut telah diterima, namun belum mendapat tanggapan.
Baca Juga: Prancis vs Inggris, Laga Terakhir Didier Deschamps saat Kylian Mbappe Targetkan Golden Boot
Nabiyla mengatakan, dirinya memilih mengawali langkah hukum melalui somasi karena dinilai menjadi jalur yang paling mudah diakses masyarakat sebelum membawa perkara ke kepolisian.
Selama ini, kata dia, korban doxing cukup banyak. "Masyarakat perlu paham bahwa ketika kita menjadi korban doxing, yang salah bukan kita, tapi pelakunya. Doxing itu pelanggaran yang harusnya mempunyai konsekuensi hukum," katanya.
Dia menilai banyak korban doxing justru memilih diam karena merasa takut dan terintimidasi. Padahal, menurutnya, somasi dapat menjadi langkah hukum awal yang dapat ditempuh masyarakat.
Somasi, jelas dia, adalah tindakan yang bisa dilakukan oleh orang perorangan. Asal tahu apa yang ingin disomasikan pada pelaku. "Ini juga bagian dari advokasi untuk menunjukkan apa hak kita sebagai warga negara ketika menjadi korban doxing," ujarnya.
Sebagai akademisi di bidang hukum, Nabiyla menilai tindakan yang dialaminya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sebab, data yang diduga diakses dan digunakan tanpa hak mencakup data yang bersifat sensitif.
"Dalam kasus saya, ada NIK, nama, alamat, hingga data keluarga. Itu data yang sifatnya sangat sensitif dan jelas bertentangan dengan perlindungan data pribadi," jelasnya.
Selain itu, ia menduga terdapat pelacakan terhadap lokasi telepon selulernya. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar UU PDP, tetapi juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara pribadi, Nabiyla mengakui kejadian tersebut turut memengaruhi rasa aman dalam kehidupan sehari-harinya. Tapi dia berusaha agar intimidasi yang diterimanya tidak memengaruhi caranya menggunakan media sosial untuk menyampaikan kritik pada kebijakan publik.
"Saya tetap akan melakukan kritik dalam koridor hukum, meski tentu memengaruhi karena ada perasaan tidak nyaman ketika kita merasa sedang diawasi," tegasnya.
Baca Juga: Di Ajang SBBI Award 2026, Gubernur Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Impactful Regional Leadership
Meski demikian, ia pun memilih tidak berspekulasi lebih jauh mengenai identitas pihak yang mungkin melakukan doxing dan mengirimkan pesan tersebut. Dia menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melacaknya. "Biarlah aparat yang mencari tahu siapa pelakunya," katanya.
Secara garis besar, ia berharap kasus yang dialaminya dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar memahami hak-hak konstitusional. Termasuk hak atas perlindungan data pribadi dan kebebasan menyampaikan pendapat. Dia menegaskan, oenting bagi masyarakat untuk tahu hak-hak sebagai warga negara.
"Ketika hak itu dilanggar, kita harus punya keberanian untuk melawan. Jangan mudah terintimidasi ketika kita tidak berada di posisi yang keliru," ujarnya.
Fakultas Hukum UGM sendiri juga mendukung langkah dosennya. Dalam rilisnya, Fakultas Hukum UGM menyatakan sikap resmi atas dugaan intimidasi yang dialami salah satu staf pengajarnya tersebut.
Dekan Fakultas Hukum UGM Dahliana Hasan, mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. "Tindakan itu bukan hanya menyerang individu, melainkan mencederai integritas institusi pendidikan dan prinsip demokrasi di Indonesia," tegas Dahliana.
Secara tegas, FH UGM juga memastikan akan memberikan perlindungan penuh kepada Nabiyla. Selain dukungan moral, fakultas juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan mengerahkan sumber daya yang dimiliki guna memastikan hak-hak konstitusional Nabiyla tetap terlindungi.
"Kami berkomitmen penuh melindungi saudari Nabiyla Risfa Izzati. Setiap staf pengajar yang menjalankan tridarma perguruan tinggi dengan integritas akan mendapat perlindungan dan dukungan penuh dari institusi," tuturnnya. (iza/pra)
Editor : Heru Pratomo