KEBUMEN - Jajaran Polres Kebumen berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, serta obat keras. Kasus ini terbongkar dengan waktu 20 hari selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi II 2026.
Dari hasil pengungkapan mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis, sabu dan ganja. Selain itu juga diamankan cairan sintetis, pil Y, serta psikotropika jenis alprazolam dengan total lebih dari 600 gram dan butir.
Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kebumen. "Tujuh tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," jelas Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo, Kamis (16/7).
Baca Juga: Pemkab Kulon Progo hanya Mampu Sediakan 12 Guru untuk Sekolah Rakyat dari 32 Guru yang Ditargetkan
Pengungkapan tujuh perkara narkoba tersebut dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain di Kecamatan Kebumen, Gombong, Sruweng dan Pejagoan. Salah satu pengungkapan kasus terbesar terjadi pada 12 Juli 2026 ketika petugas berhasil membongkar tiga kasus sekaligus berkaitan dengan peredaran tembakau sintetis dan ganja.
Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian besar para tersangka masih berada pada usia produktif. Sekitar 42 persen di antaranya berstatus pelajar atau mahasiswa dengan rentang antata usia 18 hingga 33 tahun.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman penyalahgunaan narkoba masih membayangi kalangan muda. "Memerlukan perhatian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat," ujar Wakapolres.
Dia mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen Polres Kebumen dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dia juga mengajak agar masyarakat turut berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
"Operasi kepolisian tidak hanya berfokus penindakan, tetapi juga upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba," jelasnya.
Selain pengungkapan kasus narkotika, Satreskrim Polres Kebumen juga menindak peredaran minuman keras. Selama operasi berlangsung petugas mengamankan 500 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah titik di Kebumen. Barang haram tersebut disita dari hasil razia yang menyasar tempat peredaran miras. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo