Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sita 600 Gram dan Butir selama 20 Hari, Polres Kebumen Ungkap Tujuh Kasus Narkoba 

Muhammad Hafied • Jumat, 17 Juli 2026 | 06:07 WIB

 

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo menunjukkan barang bukti hasil pelaksanaan Operasi Pekat Candi II 2026. (Dokumentasi Polres Kebumen)
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo menunjukkan barang bukti hasil pelaksanaan Operasi Pekat Candi II 2026. (Dokumentasi Polres Kebumen)

 

 

 

 

 

KEBUMEN - Jajaran Polres Kebumen berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, serta obat keras. Kasus ini terbongkar dengan waktu 20 hari selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi II 2026.

Dari hasil pengungkapan mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis, sabu dan ganja. Selain itu juga diamankan cairan sintetis, pil Y, serta psikotropika jenis alprazolam dengan total lebih dari 600 gram dan butir.

Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kebumen. "Tujuh tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," jelas Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo, Kamis (16/7).

Baca Juga: Pemkab Kulon Progo hanya Mampu Sediakan 12 Guru untuk Sekolah Rakyat dari 32 Guru yang Ditargetkan

Pengungkapan tujuh perkara narkoba tersebut dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain di Kecamatan Kebumen, Gombong, Sruweng dan Pejagoan. Salah satu pengungkapan kasus terbesar terjadi pada 12 Juli 2026 ketika petugas berhasil membongkar tiga kasus sekaligus berkaitan dengan peredaran tembakau sintetis dan ganja.

Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian besar para tersangka masih berada pada usia produktif. Sekitar 42 persen di antaranya berstatus pelajar atau mahasiswa dengan rentang antata usia 18 hingga 33 tahun.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman penyalahgunaan narkoba masih membayangi kalangan muda. "Memerlukan perhatian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat," ujar Wakapolres.

Baca Juga: Jelang Final Piala Dunia 2026, Prediksi Menkeu Purbaya setelah Bertemu Hamengku Buwono X: Saya Lebih Suka Argentina

Dia mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen Polres Kebumen dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dia juga mengajak agar masyarakat turut berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika guna mempersempit ruang gerak para pelaku.

"Operasi kepolisian tidak hanya berfokus penindakan, tetapi juga upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba," jelasnya.

Selain pengungkapan kasus narkotika, Satreskrim Polres Kebumen juga menindak peredaran minuman keras. Selama operasi berlangsung petugas mengamankan 500 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah titik di Kebumen. Barang haram tersebut disita dari hasil razia yang menyasar tempat peredaran miras. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
Narkoba kebumen operasi pekat candi Miras wakapolres Kebumen