SLEMAN - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Jogjakarta saat kuliah kerja nyata (KKN) mulai ditangani aparat kepolisian. Polresta Sleman mengonfirmasi telah menerima satu laporan dari korban, sementara laporan lainnya ditangani Polresta Jogja karena lokasi kejadian berbeda.
"Benar, terkait informasi tersebut, telah diterima oleh Polresta Sleman," kata Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro Minggu (12/7).
Baca Juga: 100 Tahun Trubus Soedarsono. Kesayangan Soekarno, Hilang Ditelan Bumi Beserta Karyanya
Dia menyebut, satu laporan itu diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman pada Senin (6/7). Sampai saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik. Kepolisian sendiri dia sebut baru melakukan pemeriksaan pada korban dan belum melakukan pemanggilan pada saksi lainnya.
"Kami belum belum bisa menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan," ujarnya.
Baca Juga: Kandang Ayam Terbakar di Padureso Kebumen, Kerugian Capai Rp 750 Juta: Dugaan Awal Karena Ini
Berdasarkan bukti laporan polisi pada Senin (6/7) lalu, telah dilaporkan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. Peristiwa terjadi pada 18 Mei 2026 lalu ketika kelompok KKN pelapor mengadakan makan bersama di sebuah rumah di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman yang diikuti kurang lebih sepuluh orang.
Saat itu, lanjutnya, pelaku yang merupakan teman KKN korban memegang area sensitif korban. Kejadian serupa kembali terjadi pada 19 Mei 2026 saat sedang berkumpul di Posko KKN. Pelapor juga mendapat informasi bahwa pelaku menceritakan perilakunya pada teman KKN lain secara berlebihan hingga cerita menyebar sampai kampus. Akibat kejadian tersebut pelapor ketakutan untuk beraktivitas di kampus, merasa malu, stres, dan mengalami tekanan psikis.
Baca Juga: UMY Nonaktifkan Sementara Dosen Farmasi yang Diduga Lakukan Pelecehan
Sementara Advokat Rizky Sofiyuddin dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Adilah Noto Nagoro yang mendampingi korban menjelaskan, kedua korban membuat dua laporan berbeda. Satu di Polresta Sleman dan satu lagi di Polresta Jogja. "Hal ini karena locus delictinya berbeda, yang satu terjadi di Maguwoharjo dan satunya lagi di Sorosutan," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan pelecehan dilakukan oleh inisial ACR kepada mahasiswi berinisiual FM dan ASM pada Mei 2026. Pelaku diduga menceritakan peristiwa tersebut kepada sejumlah orang sehingga memperburuk dampak psikologis korban.
Menanggapi kasus ini, UAD menyatakan telah melakukan penanganan melalui LPPM, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), serta unit terkait sesuai prosedur. Kampus juga telah menjatuhkan sanksi awal kepada terduga pelaku berupa pembatalan dan larangan mengikuti program KKN selama dua periode. Sementara sanksi akademik selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita