MAGELANG - Seorang mahasiswa berinisial SAM, 22 warga Kecamatan Magelang Selatan menyerahkan diri ke polisi usai diliputi ketakutan karena memiliki narkotika jenis tembakau sintetis. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sebanyak 1,5 kilogram (kg) tembakau sintetis siap edar.
Kasat Narkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/6) sekitar pukul 21.30. SAM datang seorang diri ke Polsek Magelang Selatan dan mengaku membawa narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.
Sebelum itu, kata Narto, polisi sebenarnya telah melakukan penyelidikan selama dua hari terhadap aktivitas SAM. Berdasarkan informasi yang diperoleh, SAM diduga membawa narkotika dan terus berpindah tempat menggunakan sepeda motor karena merasa waswas.
Selama dua hari pemantauan, pelaku tidak pernah berada di rumah dan terus berkeliling. "Kemungkinan karena ketakutan, akhirnya yang bersangkutan memilih menyerahkan diri," ujarnya, Kamis (2/7).
Setelah menerima laporan dari Polsek Magelang Selatan, tim Satresnarkoba Polres Magelang Kota menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Pelaku pun menunjukkan barang bukti yang disimpan dalam tas jinjing di dalam jok sepeda motor miliknya.
Dari dalam tas tersebut, kata Narto, petugas menemukan 31 bungkus plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1.500,31 gram. Dia menyebut, saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang berinisial AR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Gubernur DIY HB X Imbau Wisatawan Tunda Dulu Naik ke Merapi, Menyusul Aktivitas Vulkanik
"Pelaku hanya dititipi untuk menyimpan sekaligus membantu menjualkan," jelas Narto.
Pelaku juga mengaku tidak mengonsumsi narkotika tersebut dan hanya berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan. Sebab SAM tergiur iming-iming gaji bulanan sebesar Rp 3,5 juta untuk menjalankan peran tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda kategori lima hingga enam," tegas Narto. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo