SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah melaporkan salah satu orang saksi dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata.
Laporan ini adalah tindak lanjut perintah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta atas pemberian keterangan palsu di atas sumpah persidangan oleh Karunia Anas Hidayat.
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jogja pada Senin (26/1) lalu dengan terdakwa Sri Purnomo (SP), dia memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Bahkan mencabut banyak keterangan yang sudah dituangkan di berita acara pemeriksaan.
Baca Juga: Singapura Sita Rumah Mewah Senilai Rp740 Miliar dalam Kasus Dugaan Penyelundupan Chip AI Nvidia
Peran Anas dalam perkara ini sendiri sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman 2020 sekaligus eks sekretaris pribadi Raudi Akmal (RA).
Dia diketahui beberapa kali mewakili putra SP tersebut dalam berbagai pertemuan dengan warga.
Salah satunya dengan sejumlah pengelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Rumah Makan Bulak Senthe Pandowoharjo.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menyampaikan, terkait laporan sumpah palsu penyidik Polresta Sleman telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Sleman.
Baca Juga: Chelsea Resmi Datangkan Marco Palestra dari Atalanta, Dikontrak Selama 7 Tahun
Surat tersebut telah disampaikan pada Selasa (30/6) lalu.
"Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan secara prosedural," katanya dikonfirmasi, Kamis (2/7).
Baca Juga: Gubernur DIY HB X Kembali Aktif, Pilih Cek Kesehatan Enam Bulan Sekali
Argo menegaskan, pada tahapan ini kepolisian baru resmi meningkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Usai laporan dari Kejari Sleman pada Rabu (3/6) lalu terkait saksi yang memberi keterangan atau sumpah palsu.
Sampai dengan saat ini juga belum ada penetapan tersangka yang dilakukan.
"Belum ada penetapan tersangka. Mari bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Dalam penanganan kasus ini penyidik satuan reserse kriminal Polresta Sleman sudah mengambil keterangan dari dua orang saksi. Rencananya akan mengagendakan untuk meminta keterangan dari tiga orang lagi dalam proses penyidikan ini.
Meski demikian, Argo enggan membeberkan kapasitas dari saksi-saksi tersebut. Apakah dari jaksa penuntut umum, majelis hakim, atau justru dari audiens persidangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus sumpah palsu ini pada kepolisian. Dia sebut prosesnya jadi kewenangan polisi usai pihaknya membuat laporan.
Baca Juga: Harga Telur Anjlok, Peternak di Kulon Progo Mulai Gunakan Tabungan hingga Terancam Gulung Tikar
"Pada prinsipnya untuk hal itu mungkin ranahnya masih penyidik Polres ya, yang jelas sudah ada pelaporan terhadap saksi," ujarnya.
Disinggung soal apakah Anas akan dipanggil kembali sebagai saksi atau tidak usai pelaporan ini, Bambang hanya menjawab secara normatif. Dia sebut siapa pun yang berpotensi untuk bisa memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan oleh pihak penyidik pasti akan diundang. (del)
Editor : Iwa Ikhwanudin