Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook, Pembayaran Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar

Tita Aurelia Pitaloka • Rabu, 1 Juli 2026 | 12:06 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim - ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim - ANTARA FOTO

Perjalanan panjang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya mencapai babak akhir di tingkat pertama. 

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.

Selain hukuman kurungan badan, pendiri Gojek tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang fantastis, yakni sebesar Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar).

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda Nadiem akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila nilai asetnya nanti tetap tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Presiden Tanjung Verde Optimis Negaranya Bisa Kalahkan Argentina untuk Menentang Takdir Piala Dunia

Vonis ini terhitung lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim mengganjar Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,68 triliun.

Duduk Perkara Proyek Digitalisasi Chromebook

Kasus yang menjerat Nadiem bermula dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 melalui proyek pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM).

Program yang awalnya ditujukan untuk mendukung pembelajaran digital di sekolah-sekolah ini dipersoalkan karena diduga kuat diwarnai penyalahgunaan wewenang.

Jaksa menilai proyek tersebut dipenuhi penyimpangan, mulai dari rekayasa kebijakan hingga penggelembungan harga (mark-up) perangkat.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa majelis hakim menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan nilai kerugian keuangan negara akibat proyek ini mencapai Rp1,567 triliun untuk periode 2020–2022.

Hakim menilai perbuatan korupsi tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Nadiem dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider terkait unsur penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama, sementara dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti. Adapun hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Pembelaan Ditolak Hakim dan Adanya Dissenting Opinion

Dalam nota pembelaannya (pleidoi), Nadiem berulang kali membantah melakukan korupsi. Ia berargumen bahwa pemilihan Chromebook justru menghemat anggaran negara sekitar Rp3,9 triliun jika dibandingkan dengan penggunaan perangkat berbasis Windows.

Nadiem juga menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen teknis pengadaan dan membantah adanya konflik kepentingan dengan pihak Google.

Namun, majelis hakim menolak seluruh pembelaan tersebut. Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat karena diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra.

Baca Juga: Moh Salah Terancam Absen, Australia Tak Gentar Hadapi Mesir, Jordan Bos: Ini Soal Bertahan atau Tersingkir

Hakim Andi menilai alat bukti yang diajukan jaksa belum cukup kuat untuk memenuhi standar pembuktian korupsi yang tinggi, sehingga ia berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan. Namun, karena kalah suara dari empat hakim lainnya, putusan mayoritas tetap menyatakan Nadiem bersalah.

Tangis Nadiem Makarim dan Keputusan Mengajukan Banding

Suasana emosional menyelimuti Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sejak pagi hari. Saat memasuki ruang sidang dengan didampingi istrinya, Franka Franklin, Nadiem sempat menerima setangkai mawar kuning dari para simpatisannya, termasuk dari Mulyono (sosok yang dikenal sebagai driver GO-JEK 001). Momen tersebut sempat membuat Nadiem menitikkan air mata haru.

Sebelum sidang dimulai, Nadiem sempat menyatakan tidak menyesal telah mengabdi pada negara dan berharap kasusnya bisa menjadi momentum perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia.

Namun, usai mendengar pembacaan vonis 10 tahun dari hakim, Nadiem tidak kuasa membendung kekecewaan dan air matanya di hadapan awak media. Dengan suara bergetar, ia menyebut vonis tersebut sangat tidak masuk akal dan menuduh hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.

"Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau meminta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan," ungkap Nadiem sambil menangis pada Rabu (1/7/2026).

Nadiem menegaskan dirinya akan langsung menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

"Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini. Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang!" pungkasnya.

Baca Juga: FIFA Jelaskan Alasan VAR Anulir Gol Jerman saat Lawan Paraguay

Sementara itu, dalam perkara yang sama, sejumlah pejabat teknis juga ikut terseret dan divonis bersalah, di antaranya mantan Direktur SMP Mulyatsyah (4 tahun 6 bulan penjara), mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih (4 tahun penjara), dan konsultan Ibrahim Arief (4 tahun penjara). Adapun mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, hingga saat ini dikabarkan masih berstatus buron. (Tita Aurelia Pitaloka)

Editor : Bahana.
#Laptop Chromebook #nadiem makariem