Tanah Kas Desa (TKD) yang disewakan oleh lurah Condongcatur non aktif, Reno Candra Sangaji digunakan sebagai tempat hunian. Dalam hal ini penyewa melakukan pembayaran sewa tanah dan untuk pembangunan rumahnya dilakukan secara mandiri.
Kondisi ini yang menyebabkan bentuk bangunan bisa berbeda-beda. Nilai sewa yang dikenakan berbeda-beda tergantung keluasan tanahnya. Menurut Haris awalnya para penyewa ini tidak mengetahui bahwa tanah yang mereka sewa ini tidak mengantongi izin Gubernur DIY.
"Makanya kami dengan Dispertaru sosialisasi ke masyarakat supaya jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan. Bagaimanapun sebenarnya mereka korban," terangnya.
Dari 17 unit kavling tersebut, ada yang sudah kosong dan ada juga yang masih ditempati. Untuk saat ini masih ada sepuluh keluarga yang menghuni di lokasi tersebut. Terkait status tanah dan bangunan yang digunakan tersebut, nantinya masih menunggu proses hukum berupa putusan persidangan.
"Sebenarnya TKD tidak boleh untuk tempat tinggal, tapi karena prinsip kemanusiaan kami masih menunggu keputusan pengadilan untuk menindaklanjuti bangunan tersebut," katanya.
Uang setoran dalam kasus korupsi TKD ini disebut telah dikembalikan oleh tersangka pada penyewa sejak kepolisian memulai proses penyelidikan. Pengembalian dana ini sudah dilakukan seratus persen.
Meski demikian, Haris menyebut tanah yang digunakan tetap tidak bisa digunakan akibat kasus ini sehingga tetap muncul angka kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DIY.
"Uang bukan dikembalikan pada kas negara, tapi langsung ke masing-masing penyewa yang seharusnya disalurkan ke kas desa," ujarnya.
Untuk saat ini penyidik juga masih melakukan pengembangan pada kasus ini. Apabila nantinya didapatkan bukti maka turut bisa menjerat para pelaku lain khususnya pihak pemberi mengingat ada jeratan gratifikasi sesuai pasal 606 ayat (2) KUHP.
Baca Juga: Dinpar Kulon Progo Bakal Hidupkan Kembali Hiburan Malam di Alun-Alun Wates Jadi Hiburan Akhir Pekan
Haris menegaskan, kasus ini memang masih bersifat dinamis. Apabila ada petunjuk dan bukti baru akan segera dilakukan tindakan lebih lanjut dengan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah.
"Namun pada saat ini kamis masih fokus kepada tersangka karena yang mempunyai inisiatif peran aktif di perkara ini," ujarnya. (del)
Editor : Bahana.