KULON PROGO - Kasus pemerkosaan seorang mahasiswi JNP, 21, warga Banguntapan, Bantul akhirnya terungkap.
Polres Kulon Progo berhasil menangkap pelaku pemerkosaan Jumakir,35, seorang residivis asal Purworejo.
Pelaku memiliki modus kenalan melalui aplikasi Tinder, dan memperdaya korban dengan mengaku sebagai pegawai Pertamina.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi menjelaskan, kejadian pemerkosaan berawal dari perkenalan pelaku dengan korban melalui aplikasi Tinder.
Pelaku membuat profil Tinder bernama Putra, dan mengaku sebagai pegawai Pertamina dengan gaji besar. Hal itu, dilakukan agar mudah berkenalan dengan lawan jenis.
"Pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi itu, kemudian berlanjut komunikasi melalui pesan whatsapp," ucap Iptu Subihan, Kamis (25/6/2026).
Komunikasi yang intens membuat korban terbujuk dengan ajakan pelaku.
Pelaku mengajak korban untuk bertemu di sekitar Yogyakarta International Airport (YIA), Minggu (3/5).
Korban pun akhirnya mau untuk bertemu. Namun, saat di perjalanan, korban mendapat pesan dari seorang bernama Zaki yang mengaku sebagai teman Putera.
Zaki mengaku diminta Putera untuk mengantarkan korban.
Zaki turut meminta agar menjemputnya, di wilayah Ngombol, Purworejo. Korban yang menggunakan sepeda motor, lantas menjemput Zaki dengan harapan bisa bertemu dengan Putra. Sesampai tempat yang ditentukan, Zaki mengajak korban ke sebuah penginapan di Pantai Glagah. Zaki beralasan, di sanalah korban akan bertemu dengan Putra.
"Pelaku menyamarkan identitasnya dengan mengaku sebagai Putra dan Zaki, agar korban terperdaya," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Tempuran Tangkap Tiga Tersangka, Belasan Lainnya Melarikan Diri
Saat di penginapan itulah pemerkosaan terjadi. Korban diancam dengan pisau dapur oleh pelaku yang telah disiapkan sejak dari rumah. Pelaku mengajak berhubungan badan dengan korban. Merasa terancam, korban akhirnya tak berdaya dan pelaku berhasil melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kabur dan sempat memberikan uang tunai Rp 200 ribu ke korban. Korban yang mengalami kekerasan seksual, lantas melaporkan kejadian ke Polres Kulon Progo. Setelah penyelidikan mendalam, kepolisian berhasil menangkap pelaku. Pelaku merupakan residivisi kasus curanmor yang baru bebas 2025 lalu. Atas kejadian itu, pelaku dikenai Pasal 473 KUHP mengenai tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (gas)
Editor : Iwa Ikhwanudin