Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kredit Rp 4 Miliar Cair gegara Kongkalikong, Kejari Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di BPR Bank Magelang

Naila Nihayah • Rabu, 24 Juni 2026 | 20:21 WIB

 

Dua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi digiring menuju mobil untuk ditahan di Lapas Kelas IIA Magelang, Rabu petang (24/6).
Dua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi digiring menuju mobil untuk ditahan di Lapas Kelas IIA Magelang, Rabu petang (24/6).

 



MAGELANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kredit di Perumda BPR Bank Magelang, Rabu (24/6). Adapun nilai kreditnya sebesar Rp 4 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Magelang Muchamad Rosyidin mengutarakan, keduanya ditahan per 24 April 2026 usai alat bukti dinilai cukup. "Mereka adalah S selaku Kepala Bagian Marketing BPR Bank Magelang dan HI sebagai debitur," ujar dia di kantornya.

Kedua tersangka, kata Rosyid, ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Magelang, terhitung sejak hari penetapan. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung cukup lama, sejak pukul 10.00 hingga 17.00.

Baca Juga: Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Rosyid menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari BPR Bank Magelang kepada PT Niskala Bumi Cundamani (NBC) pada 2023 senilai Rp 4 miliar. Kredit itu diajukan untuk mendukung rencana pembangunan perumahan di Desa Mudal, Kabupaten Temanggung.

Namun dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang cukup serius. Rosyidin menyebut, sejak awal pengajuan hingga pencairan kredit, agunan yang digunakan tidak memenuhi syarat karena belum berstatus clear and clean.

"Agunan masih atas nama pihak lain. Sehingga ketika terjadi kredit macet, aset tersebut tidak bisa dilelang untuk menutup kerugian keuangan negara," jelasnya.

Baca Juga: PAN Buka Peluang Beri Pendampingan Hukum Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Raudi Akmal, Begini Penjelasannya

Bahkan, lanjut dia, HI selaku debitur tidak menjalankan kewajiban pembayaran pokok pinjaman. Hingga jatuh tempo pada Juni 2024, tersangka hanya melakukan pembayaran bunga sebanyak dua hingga tiga kali.

 "Untuk angsuran pokok belum pernah dilakukan. Pembayaran bunga hanya sekitar dua atau tiga kali, dengan nilai kurang lebih Rp 56 juta," tambahnya.

Padahal, kata Rosyid, kredit yang diberikan memiliki nilai cukup besar dengan jaminan berupa tanah dengan total sekitar 1,5 hektare. Hingga kini, lahan tersebut belum dikembangkan dan masih berupa tanah kosong.

Baca Juga: Fasilitasi Calon Siswa Yang Kebingungan, MAN 2 Sleman Sediakan Akses Lab Komputer dan Pendamping

Dia menduga, terdapat kerja sama antara pihak internal bank dengan debitur dalam meloloskan pengajuan kredit tersebut. Akibatnya, proses analisis kelayakan kredit tidak berjalan sesuai prinsip kehati-hatian yang seharusnya diterapkan oleh lembaga perbankan.

 "Seharusnya pengajuan seperti itu tidak bisa lolos, tetapi karena ada kerja sama antara debitur dan pihak internal, akhirnya bisa dicairkan," lontarnya.

Rosyid menambahkan nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski demikian, potensi kerugian diperkirakan mencapai nilai kredit yang diberikan, yakni Rp 4 miliar.

Baca Juga: Opsi BTT untuk Droping Air Disiapkan, Upaya BPBD Gunungkidul Cukupi Naiknya Biaya Operasional Tangki

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau 604 dalam KUHP, dengan ancaman pidana minimal dua tahun penjara. Penanganan perkara ini juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana.

Saat disinggung soal potensi adanya tersangka lain, dia menyebut, pengembangan perkara akan terus dilakukan seiring proses penyidikan yang masih berjalan. Ketika dalam perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, praktis tindaklanjuti.

 "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan," tegas Rosyid. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#kongkalikong #Magelang #BPR Bank Magelang #kredit #kejari