KULON PROGO - Polres Kulon Progo berhasil menangkap pelaku Geo Dwiki,32, pria asal Kalibawang yang melakukan pemalsuan sertifikat kecakapan bahasa Inggris atau sering disebut IELTS.
Korbannya mayoritas berasal dari Jawa Tengah yang hendak mendaftar pekerjaan ke Australia.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi menyampaikan, kejadian berawal saat korban melaporkan tindak penipuan ke Polres Kulon Progo.
Korban merasa ditipu atas jasa pembuatan sertifikat IELTS yang tak kunjung didapatnya.
Baca Juga: Kejari Kulon Progo Kembalikan Uang Hasil Rampasan Korupsi Dua BUMDes ke Kalurahan
"Kami langsung menindaklanjuti, dan kami memperoleh bukti kuat tindak pidana penipuan," ucap Iptu Subihan, Rabu (24/6/2026).
Iptu Subihan menjelaskan, pelaku langsung ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Usut punya usut, pelaku telah meraup keuntungan lebih dari Rp 30 juta setelah menipu lima korban yang kebanyakan berasal dari Jawa Tengah.
Untuk mengelabuhi korban, pelaku mengaku memiliki rekan yang dapat menerbitkan sertifikat IELTS tanpa tes.
Pelaku biasanya menyasar media sosial untuk menjaring korban. Pelaku sengaja masuk ke grup facebook yang berisikan orang yang berminat bekerja di Australia.
Baca Juga: Update Klasemen Peringkat Tiga Terbaik Piala Dunia 2026, Swedia Memimpin, Senegal Terbawah
Bebekal pengalam bekerja di Australia, pelaku memberikan penawaran jasa penerbitan sertifikat IELTS melalui pesan pribadi.
Layanan penerbitan IELTS dikenai biaya Rp 3 juta hingga Rp 30 juta, tergantung nilai yang ingin didapat korban.
Selain menyediakan jasa penerbitan IELTS, pelaku turut memberikan iming-iming penyaluran kerja ke Australia.
Alhasil, banyak korban terbujuk memanfaatkan jasa pelaku.
"Pelaku membuat sertifikat IELTS palsu dengan cara mengedit dokumen melalui handphone-nya," ungkapnya.
Baca Juga: Kuota Beasiswa Retrieval Belum Banyak Dimanfaatkan, Disdikpora DIY Gelar Sosialisasi Beasiswa
Untuk mempermulus aksinya, pelaku mengirimkan softcopy hasil IELTS korban.
Tujuannya, agar korban membayar penuh jasa layanan, termasuk mengambil jasa penyaluran tenaga kerja.
Namun, setelah membayar penuh kedua jasa itu, korban tak segera mendapatkan hasilnya.
Korban yang telah menunggu tujuh bulan akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Atas kejadian itu, pelaku dikenai Pasal 492 KUHP dengan hukum empat tahun penjara. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva