JOGJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja resmi menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha pada Rabu (24/6/2026). Pihak kejaksaan dipastikan membagi tiga berkas perkara berbeda berdasarkan peran masing-masing 13 tersangka.
Kepala Kejari Kota Jogja Hartono mengatakan, pembagian tiga berkas perkara itu yang pertama terdiri dari kelompok 11 pengasuh berinisial HP, DR, SR, ENS, ZA, DOS, DMA, DR, L, FN, dan NFZ. Para pengasuh diberatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan atas UU No. 23/2002 dengan Pasal 76A, Pasal 77B, Pasal 80 Ayat 1, dan Pasal 76C juncto Pasal 20 KUHP.
Kemudian untuk berkas kedua dan ketiga diterapkan kepada Ketua Yayasan berinisial DK dan Kepala Sekolah berinisial API. Keduanya diberatkan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 71 Ayat 1 juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lalu Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 9 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Serta Pasal 77 juncto Pasal 76A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 20 C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hartono menjelaskan, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak ada dua pasal alternatif yang bisa diterapkan pada ketua yayasan dan kepala sekolah. Yakni Pasal 77 B juncto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: HIPMI DIY Dukung Pembenahan MBG, Minta BGN Buka Meja Dialog dengan Mitra Dapur
“Ketua yayasan karena perannya hampir sama dengan kepala sekolah, sehingga undang-undang ini juga kita terapkan untuk kepala sekolah,” ujar Hartono di sela jumpa pers.
Dalam menangani kasus tersebut, kejaksaan juga akan membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan yang terdiri dari jaksa-jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Hal itu dilakukan mengingat jumlah tersangka yang cukup besar dan kasusnya yang memicu atensi nasional.
Hartono menyatakan, langkah hukum yang akan dilakukan kejaksaan dalam waktu dekat ini adalah menyempurnakan surat dakwaan. Supaya perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jogja untuk proses persidangan.
“Demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka," sambung Hartono.
Kasi Pidum Kejari Kota Jogja Sigit Kristianto menambahkan, ancaman hukuman penjara bagi kepala sekolah dan yayasan berpotensi mencapai 13 tahun. Angka itu muncul dengan pertimbangan penerapan hukuman tertinggi melalui UU Sisdiknas yang ancamannya 10 tahun penjara ditambah sepertiga.
Meski demikian, Sigit memastikan tetap ada peluang ancaman hukuman kumulatif. Yakni dengan penambahan hukuman melalui UU Perlindungan Konsumen dan UU Perlindungan Anak yang ancamannya masing-masing 5 tahun penjara.
“Nanti kami upayakan yang terbaik, supaya bisa kita dapat dengan yang lebih tinggi,” jelas Sigit.
Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian menyatakan, dalam proses penyidikan kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha berlangsung selama 60 hari. Kepolisian telah memeriksa sebanyak 154 serta tiga saksi ahli dari bidang pendidikan, kedokteran, dan ahli pidana.
Riski menyebut, proses penyelidikan sampai saat ini masih berjalan untuk kemungkinan penambahan tersangka baru. Pihaknya tengah memeriksa 17 saksi lain dari lingkungan daycare. Meliputi pengasuh, petugas keamanan, hingga staf admin.
Baca Juga: Polresta Sleman Selidiki Tangan Kanan Raudi Akmal yang Dilaporkan oleh Tim Penyidik Kejari
“Mereka sifatnya masih wajib lapor,” bebernya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin