Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Direktur Bekerja Atas Perintah, Kejari Kebumen Diminta Usut Dalang Intelektual Kasus PT Aneka Usaha Kebumen Jaya

Muhammad Hafied • Selasa, 23 Juni 2026 | 03:30 WIB
Penasehat Hukum mantan Direktur PT AUKJ Wahyu Sugiantoro, Aksin. (M Hafied/Radar Jogja)
Penasehat Hukum mantan Direktur PT AUKJ Wahyu Sugiantoro, Aksin. (M Hafied/Radar Jogja)

 

 

 

 

 

KEBUMEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen diminta segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (AUKJ). Selain menindak para pihak yang terlibat, kejari juga diminta bersikap adil dengan mengungkap siapa sosok yang menjadi dalang intelektual dalam pusaran kasus tersebut.

Firma Hukum Aksi Law Firm selaku penasehat Hukum mantan Direktur AUKJ Wahyu Sugiantoro mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan untuk bekerja secara profesional dan transparan.

 Kejaksaan juga diminta tidak behenti mengungkap kasus pada kliennya saja, tetapi juga perlu menelusuri pihak yang berperan dalam konteks perecanaan sekaligus pengambilan keputusan.

Baca Juga: Usai Sukseskan MJM 2026, Motor Listrik ALVA Tancap Gas Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Yogyakarta

"Klien kami juga bekerja atas perintah, siapa dalang intelektualnya perlu diusut tuntas," jelas Aksin, Senin (22/6).

Bagi Aksin, masih ada tabir yang belum terungkap dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan daerah tersebut. Selain mengungkap aktor utama, dia juga mendorong agar kejaksaan segera menelusuri mekanisme dalam pengambilan keputusan.

Termasuk adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus tersebut. "Tuntaskan perkara ini sampai setuntas-tuntasnya," pintanya.

Baca Juga: SPMB Hari Pertama di SMPN 6 Jogja, Ortu Calon Siswa Masih  Kebingungan karena Gaptek

Aksin membeberkan, ada tiga klaster dugaan korupsi pada kasus tersebut. Masing-masing terkait anggaran penyertaan modal, anggaran subsidi dan anggaran cadangan pangan. Di mana akumulasi dari anggaran tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

Dia juga meminta agar pemangku kebijakan tidak terburu-buru melakukan penambahan penyertaan modal terhadap PT AUKJ sebelum perkara yang sedang berlangsung memiliki kepastian hukum.

"Jangan kemudian menggelontorkan penyertaan modal, sebelum ini menjadi jelas dan terang benderang," ungkapnya.

Baca Juga: Respons Orang Tua Kala MBG Diliburkan: Ada yang Minta Diuangkan, hingga Berharap Dialihkan untuk Sarana Pendidikan

Kasi Intel Kejari Kebumen Sulistyohadi mengatakan, sejauh ini perkara yang terjadi di PT AUKJ sudah masuk dalam tahap penyidikan. Sejumlah saksi berkaitan kasus tersebut, baik saksi di lingkungan perusahaan maupun pejabat pemerintah daerah telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

 Dia menyatakan penanganan kasus tersebut saat ini masih tetap berlanjut. "Masih berporses, masih pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, DPRD Kebumen melalui panitia khusus (pansus) III masih berpikir ulang mengenai tambahan penyertaan modal terhadap PT AUKJ.

Baca Juga: Bukan Masalah Stok Batu Bara, Menteri ESDM Minta PLN Segera Tuntaskan Kendala Teknis Pemadaman Listrik

Hal tersebut ditegaskan saat rapat dengar pendapat terkait Raperda Penyertaaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DPRD Kebumen, Kamis (7/5). Dalam rapat ini antara eksekutif dan legislatif memberikan banyak catatan atas kondisi PT AUKJ.

Selain diterpa kasus, perusahaan daerah tersebut juga masih mengalami kekosongan jabatan direktur. Kondisi ini dinilai membuat perusahaan tidak berjalan optimal. DPRD memandang perlu agar PT AUKJ terlebih dulu fokus pada penataan internal sebelum berbicara bisnis.

"Di 2026, PT AUKJ nangis ini karena tidak dikasih modal. Harapan kami ya tunggu perusahaan sehat dulu," ungkap Pimpinan Pansus III DPRD Kebumen Wahid Mulyadi. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#AUKJ #Kejari Kebumen #Direktur #PT Aneka Usaha Kebumen Jaya #BUMD