GUNUNGKIDUL - Kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja di Kapanewon Wonosari dipicu persoalan pinjam-meminjam jaket berujung pada penetapan 10 tersangka. Jajaran Polres Gunungkidul telah mengamankan 11 orang terkait kasus tersebut, sementara satu orang lainnya masih berstatus anak dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari jumlah tersebut, 10 orang telah memenuhi unsur pidana dan langsung dilakukan penahanan (Kamis, Red),” ujar Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto Jumat (19/6).
Baca Juga: Kabel Aki Sambar Tangki BBM, Bengkel di Bakalan Bantul Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 25 Juta
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Tri, peristiwa bermula dari persoalan pinjam-meminjam jaket antara korban berinisial R, 17, dengan salah satu pelaku berinisial P. Korban diketahui meminjam jaket milik pelaku, namun ketika hendak diminta kembali, P kesulitan menemui korban. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban, namun hanya bertemu anggota keluarga korban. Selanjutnya, korban diminta datang ke salah satu kafe di wilayah Wonosari untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku bahwa jaket yang dipinjam ternyata telah dipinjamkan lagi kepada temannya.
“Mendengar pengakuan korban bahwa jaketnya dipinjamkan kepada orang lain, pelaku kemudian terpancing emosi dan melakukan pemukulan,” ujar Tri.
Baca Juga: Pemain Bertahan Berlabel Timnas Indonesia, Rio Fahmi Dirumorkan Gabung PSS Sleman
Dari hasil pemeriksaan, persoalan tidak berhenti pada masalah jaket. Korban disebut memiliki persoalan lain dengan sejumlah rekan pelaku. Setelah pertemuan di kafe selesai, korban kemudian dibawa menggunakan mobil menuju sebuah rumah kosong di wilayah Wonosari.
Di lokasi tersebut, sejumlah pemuda lain sudah menunggu. Korban kemudian diminta melakukan duel dengan beberapa pelaku dan aksi tersebut disaksikan oleh sejumlah orang yang berada di lokasi. Polisi juga menemukan informasi adanya rekaman video saat duel berlangsung. “Ada yang merekam video saat kejadian dan saat ini masih kami dalami,” jelasnya.
Baca Juga: BRI Yogyakarta Salurkan KUR Rp10,3 Triliun, Tegaskan Plafon hingga Rp100 Juta tanpa Agunan
Situasi kemudian berubah menjadi aksi pengeroyokan. Korban mengalami sejumlah luka akibat dipukul secara bersama-sama oleh para pelaku. Bagian wajah menjadi sasaran utama kekerasan yang dilakukan.
Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Subarsana menjelaskan, korban mengalami luka lebam pada bagian muka dan diduga mengalami retak pada tulang hidung akibat penganiayaan. Orang tua korban yang mengetahui kondisi anaknya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gunungkidul pada Rabu (17/6).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Ia menyebut, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pelaku maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. “Masih kami dalami lebih lanjut,” katanya singkat. (bas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita