Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lurah Garongan Kulon Progo Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli

Anom Bagaskoro • Kamis, 18 Juni 2026 | 16:53 WIB
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - Lurah Garongan Kapanewon Panjangan Kulon Progo Ngadiman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli).

Ia dilaporkan warganya atas sejumlah kasus pungli yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Hasil gelar perkara, sepakat menaikkan status oknum lurah sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi, saat ditemui awak media di Mapolres Kulon Progo, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga: Pedagang Daging Sapi Pasar Rejowinangun Magelang Kompak Libur Tiga Hari, Lapak Sepi dan Pembeli Kecele

Ngadiman ditetapkan menjadi tersangka setelah Polres Kulon Progo beberapa kali melakukan pemanggilan saksi, hingga gelar perkara.

Kasus bermula dari laporan masyarakat yang hendak mengurus surat pengantar nikah.

Namun, oknum lurah justru melakukan pungutan liar sebesar Rp 300 ribu.

Korban yang merasa dirugikan lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo dengan membawa bukti kwitansi penerimaan uang dan bukti transfer.

Satreskrim Polres Kulon Progo lantas mengadakan penyelidikan dengan mengumpulkan beragam barang bukti. Termasuk memanggil, oknum lurah, korban, hingga saksi yang pernah merasakan pungli.

Dari situlah, kepolisian meningkatkan tahapan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Disdikpora Kota Jogja Ungkap SD Negeri Masih Hadapi Tantangan Kekurangan Murid

Tak lebih dari sebulan, kepolisian kini menetapkan oknum lurah menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kendati telah menjadi tersangka, kepolisian belum melakukan penangkapan. Lantaran terdapat tahapan pemanggilan tersangka.

"Kami akan mempertimbangkan untuk penahanan, sementara ini kami akan memanggil tersangka," ungkapnya.

Pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus pungli tersebut.

Lantaran, terdapat potensi korban dan kerugian bertambah.

Untuk saat ini, kerugian ditafsir Rp 300 ribu.

Tersangka dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara minimal empat tahun. 

Baca Juga: Meksiko vs Korea Selatan, Javier Aguirre Berharap Penggawa El Tri Semakin Percaya Diri

Sebelumnya, warga Kalurahan Garongan Kapanewon Panjatan menggelar aksi pemasangan spanduk untuk mendukung pengungkapan kasus pungli Lurah mereka.

Salah satu warga Garongan Wawan Nur Utomo menyampaikan dukungan atas tahapan penyidikan Polres Kulon Progo.

Warga sepertinya berharap agar proses hukum lurah dipercepat.

"Kami juga berharap lurah dapat mundur," ungkapnya.

Wawan menyampaikan, warga sengaja memasang spanduk yang menyinggung pungli lurah mereka.

Tujuannya, untuk mendukung proses hukum dan menuntut lurah segera mundur. Lantaran, oknum lurah masih aktif hingga saat ini. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Lurah Garongan #Lurah Garongan Ngadiman #Kulon Progo #tersangka #Pungli