BANTUL - Tabungan siswa di SLB Gunung Kelir Pleret raib digondol dua pencuri asal Pleret. Uang sekitar Rp 10 juta yang disimpan di ruang guru tersebut diduga digunakan pelaku untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah berhasil membobol sekolah pada dini hari.
Kapolsek Pleret AKP Rudianto mengatakan, kejadian berawal saat petugas kebersihan sekolah Maryuwana akan masuk ke ruang guru untuk membersihkan ruangan Jumat (22/5/2026) pukul 06.00.
"Ternyata di dalam ruang guru dalam keadaan tercongkel dan berserakan," katanya saat jumpa pers di Polres Bantul Rabu (10/6/2026).
Kemudian CCTV yang berada di ruang guru dicek. Ternyata pelaku berinisial RB mengacak-ngacak setiap meja dan laci di ruang guru serta mengambil uang tabungan milik siswa SLB beserta laptop sekitar pukul 02.45. "Selanjutnya pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pleret," ujarnya.
Unit Reskrim Polsek Pleret kemudian melakukan penyelidikan berbekal CCTV. Delapan hari kemudian sekitar pukul 09.00, pihaknya mendapatkan informasi pelaku berada di rumahnya yang berada di Pleret. "Lalu kami berhasil mengamankan terduga pelaku RB," jelasnya.
Sesuai dengan pengakuan RB, ia dibantu oleh temanya berinisial MC untuk melakukan aksi pencurian di SLB Tunas Bhakti Pleret. Mendengar informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pleret mengamankan pelaku MC di rumahnya yang sama-sama berada di Pleret.
Baca Juga: Dituduh Curi Pancing, Petugas TPR Parangtritis Disabet dengan Celurit
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pleret Iptu Medi P. Irsiyanto mengatakan, kedua pelaku memanfaatkan kondisi sekolah yang sepi pada malam hari untuk melancarkan aksinya.
Sebelum beraksi, keduanya terlebih dahulu mengamati kebiasaan penjaga sekolah dan memastikan waktu saat penjaga meninggalkan lingkungan SLB. Setelah mengetahui jadwal tersebut, kedua pelaku masuk ke area sekolah dan mencuri uang serta laptop yang berada di ruang guru.
"Uang Rp 10 juta, total kerugian beserta laptop Rp 28.341.000," bebernya.
Ia pun mengungkapkan, peran pelaku RB memanjat gerbang sekolah dan merusak pintu guru lalu mengambil barang curian. Sedangkan MC mengantarkan RB dan menunggu melakukan aksinya. "Yang jelas yang bersangkutan sudah pernah masuk dalam perkara yang sama," tambahnya.
Akibat perbuatan kedua maling tersebut, pelaku disangkakan dalam Pasal 477 ayat 1 huruf (f) dan huruf (g) Jo Pasal 23 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita