Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tantang Duel Geng Sekolah Lain lewat TikTok, Pelajar asal Sleman Kena Sabetan Celurit pada Paru-Parunya

Delima Purnamasari • Kamis, 4 Juni 2026 | 21:49 WIB
PERLUNYA JAM MALAM: Ungkap kasus Polresta Sleman soal perkelahian antar-geng sekolah. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
PERLUNYA JAM MALAM: Ungkap kasus Polresta Sleman soal perkelahian antar-geng sekolah. (Foto: Delima Purnamasari/Radar Jogja)

 SLEMAN - Seorang pelajar berinisial RDM, 15, asal Kapanewon Tempel, Sleman jadi korban pembacokan, Jumat (15/5/2026) lalu sekitar pukul 01.30 di ruas Jalan Tempel-Gendol.

Pelakunya tiga orang. Pertama, ACC, 17, pelajar asal Ngaglik; lalu MS, 18, pelajar asal Tempel; terakhir PTA, 18, pelajar asal Seyegan. Peristiwa ini bermula karena adanya permusuhan antar-geng sekolah. 

Kaur Bin Ops Satreskrim Polresta Sleman Ipda Kiswanto menjelaskan, pelaku merupakan pelajar salah satu sekolah di Seyegan yang tergabung dalam geng sekolah.

Pada Kamis (14/5/2026) ACC mendapat tantangan dari geng sekolah lain di wilayah Salam, Kabupaten Magelang untuk berkelahi satu lawan satu dengan senjata tajam. 

Baca Juga:  Miris! Dua Pelajar di Baki Sukoharjo Terlibat Curanmor, Sikat Motor Ojol

Tantangan itu akan dilakukan pada Jumat (15/5) pukul 02.00 di Jalan Tempel-Gendol dan disetujui pelaku.

Pelaku ACC lalu meminta bantuan pada PTA untuk menyiapkan senjata tajam jenis celurit dan meminta MS untuk jadi joki. Lalu pada waktu yang telah disepakati, ketiganya datang ke lokasi. 

"Sesampainya di lokasi pihak geng lawan tidak datang dan rombongan kembali ke arah selatan," katanya dalam ungkap kasus di Aula Hoegeng Polresta Sleman, Kamis (4/6).

Hanya saja saat ketiganya dalam perjalanan menuju selatan, tiba-tiba dari arah belakang datang korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor.

Keduanya lalu mendahului rombongan para pelaku sembari mengatakan "ayo-ayo" dengan mengayunkan gesper. 

Baca Juga: Sektor Ekonomi Syariah Diprediksi Tumbuh Subur di Jogja, Ini Alasannya

Melihat hal tersebut, para pelaku lalu mengejar korban dan ACC menyabetkan senjata tajam jenis clurit sebanyak satu kali hingga mengenai dada korban.

Saat terkena sabetan ini korban tidak jatuh dan langsung menuju ke arah utara. 

"Atas peristiwa itu korban RDM mengalami luka terbuka pada dada tembus ke paru-paru hingga menjalani rawat inap di RS Sardjito," tambahnya.

Menurut Kiswanto, korban mesti menjalani operasi dan dijahit paru-parunya. Peristiwa ini memang dilatarbelakangi oleh permusuhan antar-geng sekolah jenjang SMA.

Untuk itu, ke depan akan semakin diintensifkan penyuluhan di sekolah bersama seluruh pemangku kepentingan agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali. 

"Peristiwa terjadi dini hari. Jadi anak-anak ini pamitan dengan orangtuanya izin cari makan di luar," tambahnya.

Baca Juga: Resmikan Fakultas Kedokteran UIN Sunan Kalijaga, Menag: Akan Lahir Dokter Peduli Aspek Spiritual dan Psikologis Pasien

Sementara itu, PS Kanit Opsnal Satreskrim Ipda Yohanes Eko Sariyono menjelaskan, awalnya memang korban ini yang melakukan tantangan terhadap pelaku lewat pesan langsung di aplikasi TikTok.

Saat peristiwa terjadi korban tidak membawa senjata tajam seperti pelaku. Hanya gesper saja yang belum sempat digunakan. 

"Korban saat ini sudah pulang. Dari TKP dibawa ke RSUD Sleman, lalu dirujuk ke RS Sardjito. Sempat masuk ICU tetapi bisa ditangani setelah sekitar satu minggu," ucapnya

Para pelaku sendiri sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Untuk pelaku ACC dan MS dibekuk di tempat kopi,  sementara PTA di rumahnya.

Baca Juga: Gubernur DIY HB X Buka Peluang Adisutjipto Dioptimalkan Layani Penerbangan Komersial tanpa Menggeser Peran YIA

Khusus untuk pelaku ACC dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIJ karena masih di bawah umur. Sementara dua pelaku lain sudah dilakukan penahanan.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 262 ayat (1), (2) UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 466 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tengang KUHP Jo Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (del/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#Pembacokan #geng sekolah #PRESISI #TikTok