KEBUMEN - Motif pembunuhan sadis yang dilakukan Sugeng, 29, kepada istri dan mertuanya akhirnya terungkap. Peristiwa berdarah yang terjadi di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan tersebut dilakukan tersangka karena tersulut api cemburu.
Tersangka mengaku gelap mata mengetahui istrinya Ela Purwasih, 33, dekat dengan pria lain.
Diketahui, sebelum melakukan penganiayaan hingga berujung kematian, tersangka sempat berselisih paham dengan sang istri pada Selasa (12/5) siang.
Dia merasa cemburu mendapati istri memiliki hubungan spesial dengan pria lain. Di tengah perselisihan ini tersangka naik pitam. Saat emosi tak terkendali tersangka kemudian menganiaya istri dengan sebuah besi ulir sepanjang 37 sentimeter.
Besi tersebut lalu dipukul ke arah istri hingga mengenai bagian kepala. Korban kemudian mengalami luka serius akibat pukulan yang dilakukan suami.
"Disebabkan rasa cemburu tanpa ada bukti, pelaku menganggap istri telah selingkuh," ungkap Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan, Rabu (13/5).
Tak berhenti sampai situ, mertua tersangka Painah, 52, yang mendengar adanya keributan langsung masuk ke kamar keduanya. Namun nahas ia justru ikut menjadi sasaran amukan tersangka. Korban juga mengalami pendarahan parah pada bagian kepala.
"Istri sempat berteriak meminta tolong sehingga mertua datang. Penganiayaan berlanjut karena mertua dianggap selalu membela anaknya," kata AKP Kanzi.
Mengetahui istri dan mertua terluka, tersangka lalu membawa kedua korban ke rumah sakit terdekat. Di RS tersebut tersangka berhasil diringkus. Tersangka ditangkap petugas tanpa perlawanan.
Baca Juga: Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Jogja Tahun Ini Dipangkas Rp 17 Miliar
Saat ini polisi sedang melakukan proses autopsi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. "Profesi pelaku adalah buruh, informasinya baru pulang dari Kalimantan. Mereka menikah tahun 2019," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, tersangka kini juga dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 15 tahun. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo