Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rampok Toko melalui Atap, Pengamen di Purworejo Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Muhammad Hafied • Selasa, 12 Mei 2026 | 23:45 WIB
Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mengungkap kronologi kasus perampokan yang dilakukan pengamen di sebuah toko bahan kue dan plastik. (Dokumentasi Polres Purworejo)
Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mengungkap kronologi kasus perampokan yang dilakukan pengamen di sebuah toko bahan kue dan plastik. (Dokumentasi Polres Purworejo)

 

 

 

 

PURWOREJO - Seorang pengamen berinisial RDA, 32, harus berurusan dengan polisi setelah terlibat aksi perampokan. Pria asal Kecamatan Bener itu berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Purworejo setelah terbukti merampok sebuah toko bahan kue dan plastik di Jalan Letjend Suprapto, Purworejo.

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, aksi kriminal yang dilakukan tersangka terjadi pada awal April 2026 lalu. Saat itu tersangka sedang beristirahat selepas mengamen.

 Dalam kondisi terhimpit ekonomi, tersangka kemudian melihat sebuah toko bahan kue dan plastik. Lalu muncul niat untuk merampok toko tersebut.

Baca Juga: Revisi Perda KTR di Kota Jogja Mulai Dibahas Juni, Batas Usia Pembelian Rokok Naik Jadi 21 Tahun

"Tersangka muncul ide seketika untuk mencuri karena tidak memiliki uang," ujar Kompol Nana Selasa (12/5).

Dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan tumpukan karung berisi barang rongsok di samping toko untuk masuk ke dalam toko. Setelah berhasil masuk melalui atap, tersangka langsung menguras laci kasir dan mengambil uang tunai senilai Rp 3,5 juta. Selain itu tersangka juga membawa kabur dua unit ponsel milik korban.

Dalam proses penangkapan, petugas dimudahkan karena mendapat bukti petunjuk. Saat kejadian barang milik tersangka berupa topi tertinggal di atas atap toko, sebelum akhirnya diketahui melarikan diri menuju halte Bus Trans Jateng. Jejak inilah yang kemudian membantu pihak kepolisian melakukan identifikasi.

Baca Juga: Tujuh Kematian Akibat Leptospirosis, Dinkes Kulon Progo Segera Terbitkan SE Kewaspadaan Leptospirosis dan Hantavirus

Tersangka kemudian berhasil ditangkap pada 10 April 2026. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel yang sempat digadaikan. "Tersangka pelaku akhirnya diamankan empat hari setelah kejadian dilaporkan," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka kini mendekam di Rutan Polres Purworejo. Dia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#kompol nana edi sugito #rampok toko #pengamen #Bener #Purworejo