MAGELANG - Seorang pria berinisial MI, 22 warga Bandongan, Kabupaten Magelang harus mendekam di balik jeruji besi usai menganiaya Z, 23 hingga mengalami pendarahan otak dan meninggal dunia. Pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong lantaran emosi setelah diduga melecehkan tunangannya.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menyebut, kasus ini bermula pada Minggu (3/5) sekitar pukul 23.00. Saat itu, korban yang diketahui bekerja di wilayah Cacaban tengah berada di tempat kerjanya.
Saat itu, MI datang menghampiri korban dalam kondisi emosi. Kemarahan pelaku dipicu oleh dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan korban terhadap tunangannya, yang juga merupakan rekan kerja korban.
"Berdasarkan keterangan, korban diduga melakukan pelecehan terhadap tunangan pelaku sehingga memicu emosi dan berujung pada tindak kekerasan," jelasnya saat konferensi pers, Senin (11/5).
Setibanya di lokasi, pelaku menghampiri korban yang sedang duduk. Tanpa banyak percakapan, pelaku menarik kerah korban dan melayangkan pukulan berulang kali ke arah wajah dan kepala.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menjambak rambut korban dan menghantamkan lututnya ke kepala korban. Saat korban sudah tersungkur, pelaku masih melanjutkan aksi kekerasan dengan menendang tubuh korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi koma. "Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami pendarahan otak akibat benturan benda tumpul," katanya.
Meski sempat mendapatkan perawatan, nyawa korban tidak tertolong. Untuk memastikan penyebab kematian, polisi pun melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna keperluan autopsi lanjutan.
Iwan menjelaskan, hasil otopsi menunjukkan adanya luka akibat kekerasan benda tumpul di sejumlah bagian tubuh, terutama di wajah, kepala, bahu, serta anggota gerak atas. Selain itu, ditemukan luka lecet di bagian mulut korban.
Polisi pun bergerak cepat dan ditangkap di kediamannya di wilayah Banyuwangi, Bandongan, Kabupaten Magelang, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 tanpa perlawanan.
Iwan mengatakan, korban disebut sempat memegang bagian tubuh sensitif tunangan pelaku dan menariknya ke kamar mandi hingga mengunci pintu dari dalam. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo