BANTUL - Polres Bantul menangkap seorang pria berinisial BAP, 21, yang diduga kuat menjadi pengedar pil terlarang jenis pil sapi di wilayah Banguntapan. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan pil putih berlambang Y, uang hasil penjualan, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, penangkapan dilakukan di Mertosanan Wetan, Potorono, Banguntapan Selasa (5/5/2026) malam sekitar pukul 22.00.
Pengungkapan kasus berasal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas penyalahgunaan obat terlarang di Bintaran, Jambidan. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria berinisial IH.
Baca Juga: Massa Aksi May Day di Jogja Laporkan Dugaan Kekerasan OTK ke Polda DIY
"Petugas menemukan 12 butir pil berlambang Y. Berdasarkan hasil interogasi, IH mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya yang berinisial BAP," ujarnya Kamis (7/5/2026).
Setelah itu, petugas menuju ke rumah BAP yang berada di Mertosanan Wetan. Polisi berhasil menangkap BAP di lokasi.
Di kediaman BAP, petugas menemukan 385 butir pil putih berlambang Y (tersimpan dalam tiga klip berisi masing-masing 100 butir dan satu klip berisi 85 butir), satu buah plastik kresek warna hitam sebagai wadah penyimpanan, uang tunai sebesar Rp 58 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel merk Redmi warna biru muda yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
"Tersangka BAP mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui baru saja menjual 50 butir pil kepada IH sebelum ditangkap," terangnya.
BAP kini berada di tahanan Polres Bantul guna proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
"Tersangka terancam Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I No 181 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," terangnya.
Baca Juga: SMP dan SD di Sleman Cenderung Kembali Kekurangan Siswa pada SPMB 2026, Ini Penyebabnya
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita