KEBUMEN - Polres Kebumen berhasil menyita 76.538 butir pil koplo dalam operasi penggerebekan pada Jumat (24/4) malam. Dari hasil penyidikan petugas obat keras ilegal tersebut bakal diedarkan secara bebas ke masyarakat umum, utamanya kalangan pelajar.
Kapolres Kebumen I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, operasi pemberantasan pil koplo ini berlangsung singkat. Hanya 90 menit petugas dari satuan reserse narkoba berhasil mengamankan tiga pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti penyelidikan intensif oleh petugas. "Tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda," beber kapolres, Selasa (28/4).
Tiga tersangka yang diringkus masing-masing pria berinisial MRK, 42, warga Desa Wonosari, Kecamatan Kebumen. Dia ditangkap dengan barang bukti 312 butir pil koplo dengan uang tunai sebesar Rp 1,65 juta.
Berikutnya AHA, 24, warga Desa Medan, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Tersangka ditangkap saat berada di Kelurahan Tamanwinangun, Kebumen. Dari tangan tersangka, polisi menyita 70.543 butir obat dan uang tunai Rp 6 juta.
Kemudian, tersangka berinisial MK, 24, warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dengan barang bukti 5.683 butir. Dia diamankan di Desa Klepusanggar, Kecamatan Sruweng. Hingga kini polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran obat ilegal tersebut.
Baca Juga: Prabowo Puji Pengelolaan Sampah di Banyumas, Jateng Optimistis Wujudkan Zero Sampah pada 2028
"Seluruhnya sudah berstatus tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas I Putu.
Kapolres menjelaskan, jenis obat yang diamankan meliputi yarindo, hexymer, tramadol, trihexyphenidyl, dan dextromethorphan. Obat-obatan tersebut tergolong keras dan berbahaya jika disalahgunakan tanpa pengawasan dokter. Efeknya bisa sangat serius, mulai dari gangguan sistem saraf, halusinasi, ketergantungan, hingga risiko kerusakan organ. Bahkan dalam dosis tinggi dapat memicu kejang dan kematian.
Baca Juga: Overstay, WNA Jerman Pengamen 'Punk' Diringkus di Gubuk Semipermanen di Kawasan Pantai Parangtritis
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka pil koplo tersebut merupakan stok untuk satu bulan peredaran. Yang lebih memprihatinkan, sasaran utama penjualan adalah kalangan pelajar di wilayah Kebumen. "Ini sangat miris. Pelajar menjadi target pasar" bebernya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo