KEBUMEN - Khirul Gunadi, 26, warga Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 28,90 gram. Barang haram tersebut ditemukan petugas di kamar kos tersangka dalam operasi penangkapan.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, tersangka ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba saat berada di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Panjer.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah paket sabu yang dikemas dalam plastik klip. Selain itu juga ditemukan alat hisap atau bong, timbangan digital, alat press, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu.
Baca Juga: Miris! Siswa SD Kepek 1 Saptosari Gunungkidul Makan MBG di Antara Bangunan Sekolah yang Rusak Parah
"Setelah melakukan penyelidikan, kami melakukan penangkapan kepada tersangka di sebuah rumah kos," terang Kapolres Kebumen saat konferensi pers, Jumat (17/4).
Dalam operasi penangkapan petugas juga menemukan perlengkapan untuk pengemasan sabu seperti plastik klip ukuran kecil hingga tube PCR. Barang tersebut digunakan tersangka untuk membagi sabu menjadi paket siap edar. "Paket sabu oleh tersangka dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan," jelasnya.
Dari aktivitas tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan lebih. Selain itu sebagian paket sabu juga dikonsumsi oleh tersangka. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atas tersangka, termasuk memburu sosok yang disebut sebagai otak peredaran sabu di wilayah Kebumen.
"Dari tersangka yang kami amankan, ada satu nama lain di atasnya yang bertugas menyediakan sabu. Kami masih melakukan penyelidikan mendalam," kata kapolres.
Atas kasus tersebut polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Selain itu, penyidik juga mengaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo