Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Akhirnya Ditangkap Polisi, Keliling SPBU SM Gunakan Teknik Sedot Tangki Motor Kumpulkan 210 Liter Pertalite

Naila Nihayah • Jumat, 17 April 2026 | 19:29 WIB
 Seorang warga nekat menimbun BBM dari berbagai SPBU untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Seorang warga nekat menimbun BBM dari berbagai SPBU untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
 
 
MAGELANG - Seorang pria berinisial SM, 49 warga Rejowinangun Utara ditangkap polisi setelah menyalahgunakan distribusi BBM subsidi jenis pertalite. Pelaku membeli pertalite secara berulang di sejumlah SPBU, lalu menimbunnya di rumah untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menuturkan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara sederhana namun sistematis.
 "Pelaku membeli pertalite secara berulang di beberapa SPBU, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya, Jumat (17/4).
 
Baca Juga: Prediksi Skor Inter Milan vs Cagliari Serie A Sabtu 18 April 2026, Upaya Nerazzurri Tambah Keunggulan di Puncak Klasemen

Dari hasil penyelidikan, SM menggunakan satu unit sepeda motor untuk berkeliling ke lima SPBU berbeda di Kota Magelang. Di setiap SPBU, pelaku melakukan pengisian sekitar 14 liter, bahkan hingga dua kali dalam satu lokasi.

Dalam sehari, pelaku mampu mengumpulkan sekitar 70 liter BBM subsidi. Setelah itu, BBM yang berada di tangki motor tidak langsung digunakan, melainkan disedot kembali menggunakan selang dan dipindahkan ke jeriken berkapasitas 35 liter serta galon air minum ukuran 15 liter.

Proses ini, kata Iwan, dilakukan berulang kali. Setelah tangki kosong, pelaku kembali ke SPBU untuk mengisi ulang. "Jadi seolah-olah digunakan untuk kebutuhan pribadi, padahal dikumpulkan dan ditimbun," kata Iwan.
 
Baca Juga: Lagi-Lagi Kena Comeback, PSIM Jogja Tumbang 1-2 di Kandang Bhayangkara FC

Dia menyebut, BBM yang terkumpul kemudian disimpan di rumah pelaku di kawasan Kampung Nambangan. Dari sana, pertalite dijual kembali kepada masyarakat, baik secara eceran maupun kepada pihak tertentu.

Pelaku membeli pertalite seharga Rp 10 ribu per liter, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp 11 ribu per liter. Selisih harga tersebut menjadi keuntungan dari praktik ilegal yang dijalankan pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan pada Senin (13/4) malam, polisi menemukan sekitar 210 liter pertalite yang telah ditimbun. "Barang bukti berupa jeriken dan galon berisi BBM berhasil diamankan dari rumah pelaku," jelas Iwan.
 
Baca Juga: Tekankan Ekonomi Kerakyatan, Ahmad Luthfi Minta Bank Jateng Prioritaskan KUR

Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengisian BBM tidak wajar di sejumlah SPBU. Pelaku diketahui sering bolak-balik melakukan pengisian dalam waktu singkat.

Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada pelaku. Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan praktik penimbunan tersebut.
 
Baca Juga: Kulon Progo Berangkatkan 384 Calon Jamaah Haji, Terbagi Tiga Kloter: Jamin Keamanan dan Kenyamanan di Tengah Konflik Timur Tengah

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Iwan menambahkan, polisi juga meningkatkan pengawasan di sejumlah SPBU untuk mencegah praktik serupa terulang. Petugas akan lebih intens memantau aktivitas pengisian yang tidak wajar. (aya)
 
 
Editor : Heru Pratomo
#Magelang #BBM #SPBU #Pertalite #Rejowinangun