Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menuturkan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara sederhana namun sistematis.
Dari hasil penyelidikan, SM menggunakan satu unit sepeda motor untuk berkeliling ke lima SPBU berbeda di Kota Magelang. Di setiap SPBU, pelaku melakukan pengisian sekitar 14 liter, bahkan hingga dua kali dalam satu lokasi.
Dalam sehari, pelaku mampu mengumpulkan sekitar 70 liter BBM subsidi. Setelah itu, BBM yang berada di tangki motor tidak langsung digunakan, melainkan disedot kembali menggunakan selang dan dipindahkan ke jeriken berkapasitas 35 liter serta galon air minum ukuran 15 liter.
Proses ini, kata Iwan, dilakukan berulang kali. Setelah tangki kosong, pelaku kembali ke SPBU untuk mengisi ulang. "Jadi seolah-olah digunakan untuk kebutuhan pribadi, padahal dikumpulkan dan ditimbun," kata Iwan.
Dia menyebut, BBM yang terkumpul kemudian disimpan di rumah pelaku di kawasan Kampung Nambangan. Dari sana, pertalite dijual kembali kepada masyarakat, baik secara eceran maupun kepada pihak tertentu.
Pelaku membeli pertalite seharga Rp 10 ribu per liter, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp 11 ribu per liter. Selisih harga tersebut menjadi keuntungan dari praktik ilegal yang dijalankan pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan pada Senin (13/4) malam, polisi menemukan sekitar 210 liter pertalite yang telah ditimbun. "Barang bukti berupa jeriken dan galon berisi BBM berhasil diamankan dari rumah pelaku," jelas Iwan.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengisian BBM tidak wajar di sejumlah SPBU. Pelaku diketahui sering bolak-balik melakukan pengisian dalam waktu singkat.
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada pelaku. Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan praktik penimbunan tersebut.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Iwan menambahkan, polisi juga meningkatkan pengawasan di sejumlah SPBU untuk mencegah praktik serupa terulang. Petugas akan lebih intens memantau aktivitas pengisian yang tidak wajar. (aya)