RADAR JOGJA - Mafia tanah adalah sindikat yang melakukan manipulasi dokumen dan data pertanahan untuk mengambil alih kepemilikan tanah orang lain.
Aksi ini kerap melibatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan prosesnya dilakukan dengan cara yang terencana.
Kelompok ini beraksi menggunakan kelemahan hukum dan kelemahan administrasi pertanahan, membuat banyak korban sering terlambat menyadari bahwa hak atas tanahnya sudah dipalsukan atau berpindah tangan tanpa izin.
Salah satu aksi licik mafia tanah yang sering ditemukan adalah membuat sertifikat atau akta jual beli palsu, agar transaksi terlihat legal.
Baca Juga: Kol Hijau vs Kol Ungu, Mana yang Lebih Baik?
Selain itu, mereka juga kerap menguasai tanah kosong tanpa izin pemilik, lalu memanipulasi data, seolah-olah tanah tersebut telah berpindah kepemilikan.
Ada pula yang memalsukan identitas sebagai ahli waris untuk mengambil tanah yang bukan miliknya.
Padahal tindakan pemalsuan dan penyerobotan seperti ini, telah diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 385 KUHP, serta UU No 5 Tahun 1960 tentang agraria, yang memberikan sanksi pidana bagi pelaku.
Kasus mafia tanah bahkan pernah menimpa mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sengketa tersebut melibatkan lahan seluas 16,4 hektare yang diduga dipalsukan dokumennya oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Meski Jusuf Kalla telah menyatakan bahwa seluruh dokumen kepemilikannya sah, kasus ini membuktikan bahwa siapa saja dapat ancaman mafia tanah.
Untuk menutup kesempatan mafia tanah, masyarakat perlu menyimpan dokumen tanah asli dengan aman, melakukan pengecekan rutin ke BPN, serta selalu menggunakan notaris dan PPAT resmi dalam setiap transaksi.
Notaris dan PPAT berperan penting dalam memastikan keaslian dokumen, memverifikasi riwayat tanah, menyusun akta sesuai hukum, hingga menjaga agar proses perpindahan hak berlangsung sah dan aman.
Baca Juga: Banding Gagal, Sanksi Pengurangan Poin Leicester City Tetap Berlaku
Upaya pencegahan yang dilakukan secara tepat dapat mengurangi risiko menjadi korban mafia tanah.
Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan serta memastikan seluruh dokumen pertanahan tersimpan dengan baik.
Dengan memahami modus dan mengambil langkah pencegahan, hak atas tanah dapat tetap terlindungi dari praktik curang pihak yang tidak bertanggung jawab. (Desfina Citra)
Editor : Meitika Candra Lantiva