KEBUMEN - Tiga pemuda kini harus mendekam dibalik penjara setelah terlibat aksi begal di Jalan Lintas Selatan Selatan (JLSS). Aksi nekat ini dilakukan para begal dengan menyasar sepasang suami istri yang sedang berkendara saat situasi sepi.
Adapun ketiga pelaku masing-masing berinisial AN, 21, AA, 19, dan AH, 18. Dalam aksi begal ini para pelaku mengenakan sepeda motor Honda PCX berboncengan tiga. Mereka melancarkan aksi dengan berbekal senjata tajam jenis corbek berbentuk celurit besar.
"Ketika diperiksa ketiga pelaku mengakui perbuatannya," jelas Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Senin (6/4).
Baca Juga: Harga Plastik Naik Selangit, Pelaku UMKM di Jogja Menjerit, Rela Mengurangi Untung agar Tak Buntung
Dijelaskan, aksi begal ini terjadi pada awal Januari 2026 lalu. Kronologi peristiwa bermula saat pasangan suami istri mengendarai sepeda motor dari arah Cilacap menuju Jogja.
Ketika di tengah perjalanan sekira pukul 03.45 dibuntuti pelaku dengan membawa senjata tajam. Merasa terancam, korban kemudian menghentikan kendaraan.
Seketika itu pelaku langsung meminta barang berharga milik korban. Yakni berupa dua unit telpon genggam dan uang sejumlah Rp 50 ribu.
Baca Juga: Harga Plastik Naik Selangit, Pelaku UMKM di Jogja Menjerit, Rela Mengurangi Untung agar Tak Buntung
Setelah aksi pembegalan itu korban meminta pertolongan di SPBU Tlogopragoto dan melapor kejadian yang dialami ke Polsek Mirit. "Akibat kejadian korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,05 juta," ungkapnya.
Setelah menerima laporan jajarab Polsek Mirit bersama tim Resmob Polres Kebumen langsung bergerak. Ketiga pelaku kemudian berhasil diamankan pada Rabu (25/3) berdasar hasil penyelidikan petugas.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo