Ki Mangunsarkoro, Gunung Ketur, Pakualaman, Kota Jogja pada 25 Maret 2026 lalu. Tersangka berinisial FI, 20 warga Mergangsan, Kota Jogja.
Penjabat Sementara Kasi Humas Polresta Jogja Ipda R. Anton Budi Susilo mengatakan, penetapan tersangka FI dilakukan usai terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RA, 16 warga Depok, Sleman.
Baca Juga: Prediksi Sporting Lisbon vs Santa Clara Primeira Liga Sabtu 4 April 2026
Sebelumnya, polisi juga telah melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka pasca ayah korban bernama Aldy melapor tindak penganiayaan.
“Tim resmob Sat Reskrim Polresta Yogyakarta yang melakukan perkembangan dan dilanjut melaksanakan penangkapan berkaitan tindak pidana penganiayaan pada hari Rabu 25 Maret 2026,” ujar Anton dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, FI diberatkan pasal Primer pasal 467 ayat 2 KUHP subsider pasal 466 ayat 2 atau pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014.
Karena terbukti melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan satu buah helm warna hitam merk Cargloss, satu buah jaket warna hitam merk Troublemaker, satu buah celana jeans panjang warna biru tua merk S-002, satu pasang sepatu warna putih merk Nike, satu buah tas punggung merk 308 Absolute.
Anton menjelaskan, kronologi tindak pidana penganiayaan itu bermula ketika anak pelapor yang berinisial RA datang ke rumah temannya yang bernama AP untuk menyampaikan keluh kesah bersama dengan dua temannya berinisial BP dan MR.
RA menyampaikan kepada AP bahwa mereka sedang ditantang berkelahi oleh terlapor dikarenakan memiliki keinginan untuk keluar dari kelompok atau geng yang disebut geng Vascal.
Selanjutnya, terlapor yang merupakan anggota Geng Vascal memberikan syarat kepada ketiganya untuk dapat keluar Dari geng tersebut yaitu dengan cara melakukan perkelahian.
Kemudian kedua belah pihak sepakat untuk bertemu di lokasi yang telah ditentukan yaitu di depan SMP yang berada Jalan Mangun Sarkoro pada pukul 03.00.
RA bersama dengan temannya mengendarai dua unit sepeda motor. Sementara FI dan anggota Geng Vascal lain yang berjumlah sekitar 14 orang tiba di lokasi dengan menggunakan sekitar tujuh unit sepeda motor.
Korban lalu berkelahi melawan seorang terlapor yang bernama Itong dari Geng Pascal. Akibat dari perkelahian tersebut RA menderita luka bacok di beberapa bagian tubuh.
Yakni di bawah ketiak tangan kiri dan perut sebelah kiri. Setelah peristiwa tersebut RA lalu dibawa ke RS Sardjito Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan medis.
“Selanjutnya pelapor datang ke Polresta Jogja untuk melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut,” beber Anton. (inu)
Editor : Winda Atika Ira Puspita