Yang pertama adalah gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT DNP. Gugatan itu tidak dapat diterima majelis hakim karena syarat formil tidak terpenuhi. Pihak Nany mengajukan banding.
"Gugatan Nany belum menyentuh pokok perkara karena pihak Nany gagal membuktikan adanya kerugian sehingga formalitas gugatan tidak terpenuhi, menyebabkan gugatan tidak dapat diterima," ucapnya.
Baca Juga: Enzo Fernandez Gambarkan Lionel Messi Sebagai Panutan Baik di Dalam Maupun di Luar Lapangan
Perkara kedua, gugatan melibatkan Dahlan Iskan juga masih terkait sengketa kepemilikan saham PT DNP.
Gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan dimenangkan oleh PT Jawa Pos, namun sedang diajukan banding oleh PT DNP.
"Pertimbangan majelis hakim pada pokoknya menimbang bahwa saham PT DNP terbukti 100 persen adalah milik Jawa Pos dan dalil tentang rencana go public PT Jawa Pos yang menjadi salah satu dalil utama penggugat, tidak terbukti," tutur Sajogo.
Sementara itu, perkara ketiga adalah gugatan PT Java Fortis Corporindo (Jawa Pos Group) terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya terkait pertanggungjawaban penggunaan uang perseroan. Saat ini gugatan itu masih dalam proses persidangan.
Sementara itu, pasca perdamaian dengan PT Jawa Pos, Dahlan Iskan menghentikan semua tindakan dan upaya hukum terhadap PT Jawa Pos.
"Sedangkan Bu Nany tidak, sehingga gugatan-gugatan melawan bu Nany yang hingga kini ada tiga gugatan, semuanya tetap berjalan di Pengadilan," kata Sajogo. (gas)
Editor : Bahana.