Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lurah dan Carik Bohol Divonis BersalahTerbukti Korupsi, Keduanya Dihukum Berbeda, Carik Lebrih Berat!

Yusuf Bastiar • Kamis, 12 Maret 2026 | 18:56 WIB

 

Carik Kalurahan Bohol Kapanewon Rongkop saat berada di Kejari Gunungkidul pada Kamis (13/11). (Dokumentasi Kejari)
Carik Kalurahan Bohol Kapanewon Rongkop saat berada di Kejari Gunungkidul pada Kamis (13/11). (Dokumentasi Kejari)

GUNUNGKIDUL - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada lurah dan carik Kalurahan Bohol dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan kalurahan yang merugikan negara Rp  418,2 juta.

Keduanya dinyatakan bersalah dengan hukuman berbeda.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul Alfian Listya Kurniawan mengatakan, putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor DIY Kamis (12/3/2026).

Dalam perkara tersebut terdapat dua terdakwa, yakni Lurah Bohol Margana dan Carik Bohol Kelik Istanto.

“Sidang putusan keduanya sudah selesai dibacakan oleh majelis hakim Tipikor,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026) sore.

Majelis hakim memutuskan Margana terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Kelik Istanto dijatuhi hukuman lebih berat. Kelik dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Kelik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 114,2 juta.

Apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka harta benda miliknya akan disita.

“Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” jelasnya.

Kedua terdakwa saat ini menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Namun, pihak jaksa masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Gunungkidul terhadap pengelolaan keuangan kalurahan pada periode 2022-2024, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 418,2 juta.

“Terdakwa menyatakan menerima, tetapi kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak,” katanya.

Dalam perkara ini, Kelik diketahui menggunakan sebagian keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi.

Ia juga dinilai tidak menjalankan prosedur pengadaan barang dan jasa di tingkat kalurahan, termasuk mengatur penyedia dalam sejumlah kegiatan pemerintahan.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gunungkidul Kriswantoro mengatakan, pemerintah daerah telah mengambil langkah administratif setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, lurah dan carik Kalurahan Bohol telah dinonaktifkan sementara dari jabatan yang mereka emban.

“Kami sudah melakukan pemberhentian sementara agar keduanya bisa fokus menyelesaikan kasus hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Pemkab Gunungkidul juga telah menunjuk pelaksana tugas lurah dan carik untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.Pemberhentian tersebut masih bersifat sementara.

Baca Juga: Prediksi Skor Bologna vs Roma Europa League Jumat 13 Maret 2026

Keputusan sanksi tetap akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menunggu putusan inkrah. Kalau terbukti bersalah, maka sesuai Undang-Undang Desa keduanya dapat diberhentikan secara tetap dari jabatan lurah dan carik,” imbuhnya. (bas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Gunungkidul #kalurahan bohol #lurah #Korupsi #Carik