Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Evi–Zendhy vs Bibi Kelinci, Ricky Sitohang: Masalah Internal Bukan Alasan Legalitas Doxing dan Cyberbullying

Heru Pratomo • Kamis, 12 Maret 2026 | 03:30 WIB

 

Irjen Pol (Purn) Ricky HP Sitohang
Irjen Pol (Purn) Ricky HP Sitohang

 

RADAR JOGJA – Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara Evi dan Zendhy, dengan pemilik restoran Bibi Kelinci, menjadi perhatian luas masyarakat.

Di tengah derasnya opini publik, langkah Subdit Siber Polri mendapat apresiasi luas karena dinilai tetap tegak lurus pada aturan hukum tanpa terpengaruh oleh arus viralitas sesaat.

 

Mantan petinggi kepolisian, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, menegaskan bahwa Polri telah bertindak sangat profesional dalam membedakan dua ranah persoalan yang berbeda dalam kasus ini.

 

Perselisihan internal terkait manajemen atau administrasi di restoran Bibi Kelinci adalah satu hal, namun penyebaran data pribadi (doxing) terhadap Evi dan Zendhy di media sosial adalah ranah pidana yang tidak bisa dibenarkan oleh alasan apa pun.

 

“Kita harus objektif. Masalah antara Evi–Zendhy dan pemilik resto soal administrasi atau pelayanan itu urusan internal, tetapi ketika data pribadi disebar hingga memicu cyberbullying massal, itu sudah masuk delik UU ITE. Polisi bekerja berdasarkan fakta hukum ini, bukan berdasarkan siapa yang paling vokal di medsos. Langkah Polri melindungi privasi warga negara adalah harga mati,” tegas Ricky Sitohang.

 

Beliau juga menyoroti penggunaan rekaman CCTV dan data pribadi yang dijadikan konsumsi publik untuk menghakimi individu secara sepihak. Menurut Ricky, penggunaan teknologi untuk mempermalukan seseorang di ruang digital (trial by social media) merupakan preseden buruk yang harus ditertibkan oleh kepolisian demi menjaga kondusivitas masyarakat.

 Baca Juga: Kembali Imbang, PSIM Jogja Ditahan Persijap Jepara 2-2 di SSA

Terkait perhatian DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ricky Sitohang berharap forum tersebut dapat memperkuat posisi Polri dalam menciptakan kepastian hukum.

 

Baginya, kehadiran legislatif harus mendukung pencarian win-win solution yang adil, sehingga kegaduhan antara pihak Bibi Kelinci dan mantan karyawannya dapat diredam tanpa mencederai prosedur hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

 

Ricky menegaskan bahwa dalam perkara yang diawali perselisihan sederhana seorang pembeli dan manajemen atau pemilik restoran, semestinya memang selalu harus kembali mengedepankan semangat mediasi atau restorative justice.

 Baca Juga: Gunung Merapi Masih Siaga Level III: 134 Kali Guguran Lava dan 15 Luncuran ke Kali Bebeng-Boyong pada 11 Maret 2026, Warga Jogja Diminta Waspada

Di saat yang sama, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang juga menghimbau masyarakat untuk berhenti melakukan penghakiman massal yang merusak mental individu dan keluarga.

Penyelesaian secara bermartabat dianggap sebagai cara terbaik untuk memulihkan keadaan, sekaligus memberi pelajaran penting bagi bangsa bahwa ruang digital harus dikelola dengan adab dan ketaatan pada hukum yang berlaku.

Editor : Heru Pratomo
#irjen pol #cyberbullying #Ricky #UU ITE #zendhy kusuma #polri #Bibi Kelinci