BANTUL - Motif pembunuhan terhadap Kitin Yogatama Rustamaji (KYR), warga Kaliurang RT 1, Argomulyo, Sedayu, akhirnya terungkap. Pelaku SS, 28, tersinggung atas perkataan korban.
“Korban mengatakan ‘Nek sok-sok an alim ojo ning kene (kalau merasa paling alim jangan di sini).” jelas Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto saat jumpa pers di Polres Bantul (11/3).
Perkataan tersebut menyakiti perasaan pelaku SS. Ia kemudian mengajak FS, 21, untuk mengambil golok di rumahnya dan melakukan pembacokan terhadap KYR.
Kronologi bermula saat SS tersinggung atas perkataan KYR pada Selasa (24/2) sekitar pukul 20.00. Saat itu pelaku dan korban sedang berkumpul bersama teman-temannya di rumah korban.
Korban bersama sekitar delapan orang temannya, termasuk pelaku, berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras. Dalam pertemuan tersebut korban sempat melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku. Pelaku pun merasa sakit hati atas perkataan tersebut.
Sekitar pukul 04.00 Rabu (25/2), pelaku pulang bersama temannya FS dari rumah korban untuk mengambil golok. Setelah itu, pelaku kembali menuju rumah korban bersama FS sekitar pukul 05.00.
Sesampainya di rumah korban, pelaku masuk melalui pintu belakang. "Pada saat itu korban sedang tidur bersama istri dan anaknya," katanya.
Bayu juga menjelaskan kronologi pengungkapan kasus. Setelah istri korban, Ria Praditasari, 34, melapor ke Polsek Sedayu, Tim Opsnal Polres Bantul segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar TKP.
Dari keterangan para saksi yang dikuatkan dengan rekaman CCTV di sekitar TKP, diperoleh informasi mengenai ciri-ciri terduga pelaku. Dari rekaman CCTV terlihat terduga pelaku melintasi sekitar rumah korban menggunakan sepeda motor Vario hitam dengan pelat nomor AB 2703 UV milik ibu pelaku FS.
Selanjutnya pada Kamis (5/3) pukul 04.00, Tim Opsnal Reskrim Polres Bantul bersama Opsnal Polda DIJ berhasil mengamankan pelaku SS di wilayah Sedayu. “Setelah dilakukan interograsi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” tuturnya.
Ia mengatakan pelaku sempat mendatangi pemakaman. Namun pihaknya masih mendalami dengan alat bukti dan rekaman CCTV alasan pelaku datang ke pemakaman.
“Kemudian keterangan saksi dan Inya Allah dari Digital Forensik akan mengungkap semua dan membuat terang tindak pidana yang terjadi,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku SS alias Cobro dikenakan Pasal 458 subsider Pasal 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan FS dikenakan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 1 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan paling lama penjara 20 tahun,” tuturnya. (cin/pra)
Editor : Heru Pratomo