Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sadis, gegara Cemburu Buta Tiga Remaja Putri di Magelang Tegas Aniaya Pelajar di Bawah Umur

Naila Nihayah • Jumat, 27 Februari 2026 | 19:30 WIB

Polisi menangkap perempuan yang terlibat penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Polisi menangkap perempuan yang terlibat penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

 

 

 

MAGELANG - Tiga remaja putri harus berhadapan dengan hukum lantaran menganiaya seorang anak di bawah umur di Kota Magelang. Aksi tersebut dipicu oleh konflik asmara hingga korban mendapat sejumlah luka akibat dipukul menggunakan helm dan tangan kosong.

Kasatres PPA-PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari mengutarakan, polisi telah mengamankan tiga pelaku perempuan, masing-masing berinisial EAP, 18 dan AHZ, 18 warga Secang, serta RIK, 17 warga Magelang Selatan.

Peristiwa ini bermula dari komunikasi melalui WhatsApp pada 31 Desember 2025. Korban berinisial BKM, 15 warga Magelang Tengah menerima ajakan bertemu dari seorang pemuda berinisial RSR.

"Ajakan tersebut kemudian diikuti pesan dari para pelaku," sebutnya, Jumat (27/2).

Korban menyanggupi pertemuan pada Minggu (4/1) dengan niat untuk meminta maaf jika terdapat kesalahpahaman. Namun, niat damai tersebut tidak mendapat respons serupa dari pelaku.

Riana menyebut, pertemuan berlangsung di kawasan Plengkung I, Jalan Ade Irma Suryani, Kampung Badaan, Magelang Utara, sekitar pukul 17.00. Di lokasi, korban mendatangi pelaku yang sudah lebih dulu berkumpul bersama beberapa orang lainnya.

Alih-alih berdamai, situasi justru memanas. Satu pelaku bahkan mengajak korban berduel, namun ditolak oleh korban yang tetap ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik.

Saat korban dalam posisi duduk, kekerasan mendadak terjadi. "Pelaku memukul menggunakan helm dan tangan kosong," kata Riana.

EAP menjadi pelaku utama dengan melakukan serangkaian kekerasan fisik. EAP menampar korban berulang kali, menarik rambut hingga korban terjatuh, serta menendang bagian kepala dan wajah secara bergantian. Tidak hanya itu, pelaku juga menyulutkan rokok ke kepala korban.

Pascakejadian, kata Riana, korban sempat menutupi peristiwa tersebut dari keluarganya. Namun keesokan harinya, sang ibu mulai curiga setelah melihat kondisi mata korban yang memerah seperti mengalami pendarahan.

 Baca Juga: Empat Pebalap Muda AHM Siap Melesat Kencang di Putaran Perdana Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026

Saat di sekolah, korban mengalami pusing hingga tidak mampu mengikuti pelajaran dan harus beristirahat di UKS. Akhirnya korban mengakui kejadian yang dialaminya dan langsung dibawa ke untuk pemeriksaan.

Riana menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami memar di kedua mata, pembengkakan di kening, dugaan perubahan pada tulang hidung, luka lecet di tangan, serta keluhan pusing dan nyeri di kepala. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan langsung ditindaklanjuti.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap para pelaku pada Jumat (13/2). AHZ ditangkap di wilayah Payaman, Secang, sementara EAP dan RIK diamankan di kawasan Magersari, Magelang Selatan.

Ketiganya kini menjalani proses hukum di Polres Magelang Kota. Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1), serta ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak kekerasan. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#whatsapp #Magelang #AKP Riana Adhyaksari #polres magelang kota #cemburu #remaja putri