Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Keluarga Korban Pencabulan Resmi Laporkan Oknum Guru SLB Negeri Pembina ke Polresta Jogja, Minta Dihukum Seberat-beratnya

Adib Lazwar Irkhami • Jumat, 20 Februari 2026 | 20:00 WIB

SEGERA DIPROSES: Kuasa hukum siswi korban pencabulan oleh oknum guru SLB saat membuat laporan di Polresta Jogja, Jumat (20/2).
SEGERA DIPROSES: Kuasa hukum siswi korban pencabulan oleh oknum guru SLB saat membuat laporan di Polresta Jogja, Jumat (20/2).
 

JOGJA - Keluarga siswi korban pelecehan seksual resmi melaporkan IN ke polisi. Pihak korban menuntut pelaku yang merupakan oknum guru SLB Negeri Pembina Jogjakarta berumur 45 tahun itu dihukum seberat-beratnya.


Pelaporan yang melibatkan siswi berinisial A itu dilakukan di Polresta Jogja, Jumat (20/2/2026). Keluarga korban didampingi dua kuasa hukumnya, Hilmi Miftahuzen dan Arter Lukastuliasa.


Hilmi mengatakan, melalui pelaporan itu pihaknya ingin proses penyidikan dugaan pelecehan seksual bisa segera dilakukan. Sebab, kasus tersebut cukup memprihatinkan. Lantaran pelakunya merupakan guru dengan korban muridnya sendiri.


"Kami meminta oknum ini bisa ditindak tegas. Ini perbuatan yang tidak manusiawi, apalagi dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak difabel," ujar Hilmi di sela pelaporannya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Jumat (20/2).


Hilmi menyampaikan, berdasar keterangan pihak keluarga, oknum guru SLB diduga tidak hanya sekali melakukan pelecehan terhadap A. Namun sudah berlangsung dari rentang bulan November hingga Desember 2025. Kemudian korban baru berani melapor kepada orang tuanya Januari 2026.


Menurutnya, oknum guru SLB itu juga terindikasi melakukan pelecehan seksual saat kegiatan belajar mengajar di kelas. Terlebih ketika kondisi kelas sedang sepi. Lantaran korban diketahui merupakan siswi yang paling rajin berangkat.


“Misalnya saat hujan, siswa lain itu tidak berangkat, tapi karena korban ini sangat rajin jadi dia berangkat. Nah di situlah mungkin terjadinya (pelecehan seksual),” ungkap Hilmi.


Sementara kuasa hukum lain, Arter meminta pihak kepolisian mengungkap keseluruhan fakta hukum dalam kasus ini. Supaya pelaku bisa benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Dia menilai, perbuatan yang dilakukan pelaku sudah diluar nalar. Lantaran korban merupakan penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan untuk melawan. Bahkan seharusnya dilindungi dengan mendapat perlindungan dari gurunya.


“Kalau itu terbukti, kami berharap supaya pelaku bisa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Supaya ke depan hal-hal seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Arter.


Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri menyampaikan bahwa pihaknya masih memproses laporan dari pihak korban. Kepolisian kini tengah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna mendalami dugaan pelecehan seksual terhadap anak penyandang disabilitas itu.


"Pelaporannya terkait pencabulan terhadap anak. Hari ini (Jumat, Red) laporannya baru proses," beber perwira dengan satu strip di pundak itu. (inu/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Guru #Pencabulan #pelecehan #pembina #penyandang disabilitas #kasus