Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sigit Fajar Rohman Bantah Jadi Pengacara Keluarga Penolak Lelang Rumah Sorosutan

Heru Pratomo • Rabu, 4 Februari 2026 | 20:43 WIB
Direktur PBH Projotamansari, Sigit Fajar Rohman, SH, M.A.P (tengah)
Direktur PBH Projotamansari, Sigit Fajar Rohman, SH, M.A.P (tengah)

JOGJA – Advokat yang juga Direktur PBH Projotamansari, Sigit Fajar Rohman, SH, M.A.P, membantah tegas pernah menjadi pengacara atau kuasa hukum Desi Susilo Utami beserta anak-anaknya, yang melakukan aksi penolakan rencana lelang rumah di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Penegasan itu disampaikan Sigit menyusul aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (3/2/2025), serta pernyataan Desi Susilo Utami di sejumlah media daring lokal yang menyebut dirinya sebagai kuasa hukum keluarga tersebut.

“Saya bukan pengacara Nabilah dan Sarah, seperti yang disampaikan ibunya, Desi Susilo Utami. Saya tidak pernah menandatangani surat kuasa apa pun terkait perkara mereka,” kata Sigit.

Ia menjelaskan, pertemuannya dengan Desi dan anak-anaknya terjadi pertama kali saat proses aanmaning di pengadilan. Namun, pertemuan tersebut tidak dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukumnya.

Terkait pernyataan Desi Susilo Utami yang menyebut akan melaporkannya atas dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat, Sigit menanggapinya dengan tenang.

“Itu hak mereka. Kami juga sebenarnya bisa melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik, karena faktanya saya tidak pernah menjadi pengacara mereka. Namun sepertinya tidak perlu,” ujarnya.

Sigit juga mengingatkan pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Ia menyebut media memiliki kewajiban untuk mengonfirmasi sebelum memuat pernyataan sepihak.

“Saya paham betul Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur hak jawab dan hak koreksi. Secara prosedural, saya bisa mengajukan hak jawab atau bahkan membawa persoalan ini ke Dewan Pers. Tapi saya memilih terbuka, silakan teman-teman wartawan mengonfirmasi langsung kepada saya,” tegas Sigit, yang juga merupakan legal salah satu media online di Yogyakarta.

Sebelumnya, sekitar 10 organisasi masyarakat (ormas) di DIY yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Yogyakarta Melawan Perbankan (AMYMP) bersama massa dari Komunitas UMKM DIY Korban Covid-19 menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PN Yogyakarta.

Aksi tersebut digelar untuk mendampingi Desi Susilo Utami dan anak-anaknya yang menolak rencana pelaksanaan lelang rumah mereka di Sorosutan, Umbulharjo, meski perkara tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam aksi itu, Desi menyatakan bahwa Sigit Fajar Rohman merupakan pengacaranya terdahulu dalam perkara melawan BPR UGM Yogyakarta, namun kini dinilai berpihak pada pemenang lelang. Ia bahkan menyebut akan melaporkan dugaan pelanggaran etik profesi advokat.

Sebagaimana diketahui, PN Yogyakarta dijadwalkan melaksanakan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan rumah di Sorosutan, Umbulharjo, pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.

Pemberitahuan resmi eksekusi tersebut tertuang dalam surat Nomor 49/PAN.W13.U1/HK.02/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Eksekusi dilakukan dalam perkara Nomor 17/Pdt.Eks.RL/2025/PN Yyk, dengan pemohon eksekusi Agung Wahyudi Pribadi dan termohon Nabila Nurina Asih beserta saudarinya, Sarah Dian Astuti, yang menempati rumah tersebut bersama ibunya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, PN Yogyakarta telah menyampaikan pemberitahuan kepada Polresta Yogyakarta, Kantor BPN Kota Yogyakarta, serta perangkat wilayah Kelurahan Sorosutan dan Kemantren Umbulharjo.

Editor : Heru Pratomo
#Sorosutan #advokat #Yogyakarta #PBH Projotamansari #Direktur #Sigit Fajar Rohman #umbulharjo #PN