KEBUMEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) sedang mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Aneka Usaha Kebumen Jaya. Menanggapi hal itu mantan direktur perusahaan daerah tersebut, Wahyu Sugiantoro mengaku akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Wahyu yang belum lama dinonaktifkan dari jabatannya itu menyatakan akan bersikap kooperatif dan terbuka. Terbukti dirinya hadir saat dipanggil kejaksaan beberapa waktu lalu. "Semua proses sedang berlanjut. Saya berharap dengan proses ini ada perbaikan," ucapnya, kepada Radar Jogja, Selasa (27/1).
Wahyu mengatakan, proses yang sedang bergulir di kejaksaan diharapkan dapat menjadi bahan instropeksi bagi dirinya, termasuk jajaran di PT Aneka Usaha Kebumen Jaya.
Dia pun berharap selepas dirinya tak lagi menjabat, perusahaan milik daerah tersebut tetap eksis dan memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah. "Perbaikan bukan cuma saya secara pribadi, tapi juga peran serta BUMD ini," jelasnya.
Sebelumnya, Wahyu Sugiantoro telah dimintai keterangan selama empat jam oleh Kejari Kebumen.
Pemanggilan eks direktur BUMD itu terkait adanya dugaan penyelewengan tugas dan fungsi jabatan. Kejari juga mendalami dugaan penyelewengan dana penyertaan modal di PT Aneka Usaha Kebumen Jaya.
Kasi Intel Kejari Kebumen Sulistyohadi menyatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan bakal memanggil pejabat terkait. Langkah ini akan ditempuh tujuannya untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan.
Dia pun memastikan seluruh proses akan dilakukan secara objektif dan profesional sesuai ketentuan berlaku. "Ada kemungkinan melanjutkan pemeriksaan. Terkait pengawas dan komisaris BUMD," jelasnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo