MAGELANG - Warga Kampung Kwayuhan, Magelang Tengah berinisial MA, 48 tega menyetubuhi anak kandungnya, NA yang kini berusia 17 tahun.
Nahasnya, perbuatan itu dilakukan lebih dari sepuluh kali selama rentang waktu Desember 2022 hingga Januari 2026. Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai orang tua untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menjelaskan, kasus ini mencuat setelah anggota keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu panjang, sejak akhir 2022 hingga terakhir terjadi sehari sebelum tersangka diamankan polisi.
Dia menyebut, modus yang digunakan pelaku adalah tipu muslihat. Tindakan tersebut, kata dia, dilakukan dengan memanfaatkan ketergantungan dan posisi rentan korban.
Yaitu anak keenam dari delapan bersaudara yang berada di bawah kekuasaan orang tua. "Pelaku berpura-pura seperti mengalami kerasukan untuk menekan korban agar menuruti keinginannya," kata Iwan di Mapolres Magelang Kota, Jumat (23/1).
Dari keterangan korban, saksi, serta pengakuan pelaku, polisi juga menemukan indikasi perbuatan serupa pernah dialami anak perempuan lain dalam keluarga tersebut ketika masih di bawah umur. Dua di antaranya telah dimintai keterangan dan kasusnya diakui oleh pelaku.
Laporan atas perkara ini disampaikan oleh kakak korban yang juga pernah mengalami perlakuan serupa. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, termasuk memastikan apakah perbuatan tersebut hanya terjadi di lingkungan keluarga atau melibatkan pihak di luar.
Iwan menjelaskan, selain tipu daya, pelaku juga diduga melakukan tekanan psikologis terhadap anak-anaknya. Ancaman kekerasan terhadap ibu korban disebut menjadi satu cara untuk memaksa korban menuruti kehendak pelaku.
"Anak berada pada posisi tidak berdaya karena khawatir terhadap keselamatan ibunya," ujarnya.
Terkait pengetahuan pihak lain, Iwan menyebut, ibu korban tidak mengetahui perbuatan tersebut karena pada waktu-waktu tertentu sedang bekerja di luar rumah. Lingkungan sekitar juga tidak mencurigai adanya tindak pidana, mengingat lokasi rumah yang relatif tertutup dan jauh dari pantauan warga.
MA ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (22/1). Selain proses hukum, polisi juga menaruh perhatian pada pemulihan korban.
Korban terus mendapatkan pendampingan psikologis melalui kerja sama dengan DP4KB Kota Magelang. Pendampingan juga direncanakan bagi anggota keluarga lain yang terdampak secara psikis.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 413 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo